Pasuruan, beritaplus.id | Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan soroti proyek pemeliharaan berkala jalan di Desa Buandang Ketan Ireng, Prigen senilai Rp 2 miliar bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Pasalnya, proyek berada di bawah Satuan Kerja Dinas Bina Marga ini dikerjakan berbeda yakni pembangunan jembatan.
Dimas Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait proyek tersebut. "Kita dalami dulu sambil mengumpulkan informasi dan bukti-bukti," tegas Kasi Pidsus, Senin (7/10/2024).
Baca juga: "Ngentit" Duit Negara Rp 1,9 M, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara
Ia mengaku mendapat informasi dari teman-teman media bawah proyek dengan papannya berbeda. Apalagi pekerjaan anggaran cukup lumayan besar dan menggunakan sistim lelang.
Sementara Sidik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan menyatakan proyek dikerjakan berbeda dengan papan pekerjaan sudah sesuai aturan. Bahkan, pihaknya pastikan tidak ada yang keliru di proyek tersebut.
Baca juga: Bos Bengkel Pohjentrek Digugat. Terkait Tanah Seluas 9000 M2
"Judul kegiatan beda dengan fisik dikerjakan sudah terverifikasi oleh kementrian keuangan. Jadi tidak ada masalah atau pun melanggar aturan," dalihnya.
Bahkan, sebelum proyek itu dikerjakan. Pihaknya telah komunikasi dengan kementrian. "Jadi tidak asal-asal kita sudah konsultasikan ke pusat (Kementrian Keuangan)," pungkasnya.
Baca juga: Pastikan Dikerjakan Sesuai RAB. Kajari Kabupaten Pasuruan Tinjau Proyek AATP Rp 6,5 M
Warga setempat sempat mempertanyakan keberadaan proyek tersebut. Karena papan pekerjaan dan fisik yang dikerjakan tidak sama.
Editor : Ida Djumila