Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikan status kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, tim penyidik kejaksaan menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 800 juta.
Hal itu diungkapkan, Teguh Ananto Kajari Kabupaten Pasuruan saat gelar pres, Selasa (15/10/2024). Kajari menyampaikan penanganan kasus PKBM statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah tim penyidik kejaksaan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. "Ada 33 orang yang sudah kita periksa," kata dia.
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pasuruan Didominasi Perkara Narkoba
Kajari menjelaskan, di Kabupaten Pasuruan ada 22 PKBM tersebar di 16 Kecamatan. Setiap lembaga pendidikan nonformal ini menerima bantuan berfariasi. "Tergantung dari proposal pengajuannya. Dan setiap lembaga pun berbeda-beda," bebernya.
Ia menyebut, modusnya penggelembungan data siswa sampai dana PKBM. Bahkan, tim penyidik juga menemukan kegiatan fiktif.
"Kaitannya dengan pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan," imbuhnya.
Baca juga: Hitung Kerugian Negara. Kejari Gandeng Auditor
Dymas Adji Wibowo Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan menjelaskan, setiap lembaga menerima bantuan berfariasi tergantung dari proposal pengajuannya. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan. "Untuk PKBM baru satu lembaga yang kita periksa. Untuk saksi lain kita sudah periksa puluhan orang," akunya.
Pihaknya juga berencana akan mendatangkan saksi ahli dan pemohonan audit perhitungan kerugian negara.
Baca juga: Usut Kasus PKBM. Kejari Periksa 33 Orang Saksi, "Bidik" Koordinator
Saat disinggung soal tahun anggaran yang diduga diselewengkan, dia menjawab pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Namun dia memastikan anggaran tersebut berasal dari pusat. "Anggaran tahun 2021 sampai 2024 anggaran dari pusat. Soal berapa calon tersangka ditunggu saja," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila