Pasuruan, beritaplus.id | Usut dugaan korupsi kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan periksa 33 orang saksi. Korps Adhiyaksa ini juga 'bidik' koordinator pada kegiatan tersebut.
"Ada 33 orang yang sudah kita periksa untuk dimintai keterangan soal perkara PKBM," kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto saat gelar pres rilis, Selasa (15/10/2024).
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pasuruan Didominasi Perkara Narkoba
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik kejaksaan. Pihaknya menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 800 juta. Kajari menjelaskan, ada 22 PKBM di Kabupaten Pasuruan. "Setiap lembaga nonformal ini menerima bantuan bervariasi. Untuk mendapatkan bantuan itu setiap lembaga mengajukan proposal," urainya.
Baca juga: Hitung Kerugian Negara. Kejari Gandeng Auditor
Kajari menyebut, anggaran yang diterima pada kegiatan PKBM sejak Tahun 2021-2024. Dan di kegiatan itu ada koordinatornya. "Modusnya penggelembungan data siswa sampai dana PKBM. Bahkan, tim penyidik juga menemukan kegiatan fiktif," sebutnya.
Teguh tegaskan, pihaknya tidak akan kompromi dengan kasus yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. "Kami tidak kenal kompromi dengan kasus-kasus yang bersinggungan langsung dengan masyarakat," tandasnya.
Baca juga: Kejari Naikan Kasus PKBM di Pasuruan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Kerugian Negara Rp 800 juta
Berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan No Print : 04/M.5.41/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024. Kasus PKBM dinaikan statusnya oleh Kejaksaan dari penyelidikan ke penyidikan. Di Pasuruan ada 22 PKBM yang tersebar di 16 kecamatan. Program tersebut mencakup berbagai kegiatan mulai pendidikan kejar paket A,B, dan C. Serta tidak kenal dengan batas usia.
Editor : Ida Djumila