Pasuruan, beritaplus.id | Untuk menghitung kerugian negara di kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akan gandeng auditor.
"Pastinya kita akan meminta auditor menghitung kerugian negara dikasus ini," kata Teguh Ananto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Kejari Belum Tetapkan Tersangka. Meskipun Kasus Pungli PT SL Desa Wonosari Naik Penyidikan
Penghitungan diperlukan, jelas Kajari untuk menghitung kerugian negara. Namun saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Hitungan kasar dikasus PKBM negara mengalami kerugian Rp 800 juta," ungkapnya.
Baca juga: Kejari Mulai Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDI P yang Menyeret Oknum DPC
Penyidikan ini, jelas dia, merupakan tindaklanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan. Setelah dilakukan gelar perkara. Tim penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi mulai dari penggelembungan data siswa sampai kegiatan fiktif pada program tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik kejaksaan telah meriksa 33 orang saksi di kasus PKBM. Di Kabupaten Pasuruan ada 22 PKBM yang tersebar di 16 Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan sampai Kegiatan Fiktif. Dikasus Anggaran Banpol PDI P Kabupaten Pasuruan
Setiap lembaga nonformal menerima bantuan bervariasi tergantung dari pengajuan lembaganya melalui proposal yang diajukan. Sumber anggaran dari pusat, propinsi sampai daerah untuk anggaran tahun 2021-2024.
Program tersebut mencakup berbagai kegiatan mulai pendidikan kejar paket A,B, dan C. Serta tidak kenal dengan batas usia. Untuk pendidikan kejar paket A dianggarkan Rp 1,3 juta, kejar paket B, Rp 1,5 juta dan kejar paket C Rp1,8 juta.
Editor : Ida Djumila