Tambang Galian C Ilegal di Desa Bengkelolor

beritaplus.id
Tambang di Desa Bengkelo Lor

Gresik, Beritaplus.id - Pantas saja Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sangat minim pencapaiannya. Salah satunya disebabkan oleh pembiaran terhadap pertambangan galian c ilegal. Sebut saja diantaranya di Desa Bengkelolor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Pantauan media pada Kamis, 24 Oktober 2024, tambang di Desa Bengkelolor masih beroperasi. Lahan yang ditambang merupakan waduk / embung desa. Alat untuk mengeruk tanah tambang ialah excavator warna hijau ukuran PC 200.

Baca juga: Wartawan Jadi Korban Bacok oleh 4 Preman Tambang di Tuban

Beberapa dump truk juga tampak mengangkut hasil tambang, yang diperjual belikan. Harganya per rit kurang lebih Rp 100 ribu. Sehari, ditaksir bisa mencapai puluhan hingga ratusan rit.

Keberadaan tambang ilegal di Desa Bengkelolor tersebut dikritisi oleh Agus Subekti dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur. Agus menyayangkan belum ada tindakan dari Kepolisian setempat untuk menggrebek dan mengamankan pelakunya.

Ditegaskan Agus, tambang ilegal di Desa Bengkelolor tersebut menyebabkan PAD Gresik boncos. Hal itu dikarenakan tambang ilegal yang diduga dikelola Sulaiman tersebut tidak membayar retribusi atau pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

"Tidak bayar pajak. Jalan yang dilalui ialah jalan paving yang bisa rusak jika dilewati dump truk pengangkut tambang. Jalan tersebut dibangun dari pajak, sedangkan yang berpotensi merusak jalan ialah pelaku yang menjalankan usaha tambang secara ilegal," tegas Agus, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan

Agus menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), harusnya usaha tambang ilegal di Desa Bengkelolor dikenakan retribusi sebesar 20 persen.

"Karena ilegal, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah jadi bocor," ujar Agus.

Agus menyebutkan, dari struktur APBD Gresik per 20 Oktober 2024, Retribusi Daerah Gresik cuma Rp 88,79 miliar dari target Rp 235,34 miliar atau 37,73%. Dan untuk Pajak daerah sebesar Rp 693,74 miliar dari target Rp Rp 1.033,70 triliun atau 67,11%.

Baca juga: Penambang Ilegal di Gresik Dipenjara 6 Bulan

"Pencapaian PAD dilihat dari kinerjanya sangat rendah. Bahkan di sisa 2 bulan terakhir di tahun 2024, terancam tidak capai target. Artinya, Pemkab Gresik bersama Polres Gresik serta instansi yang berwenang harus tegas memberantas tambang ilegal di Gresik termasuk di Desa Bengkelolor. Selain merusak lingkungan, kebocoran PAD sangat jelas," ucap Agus.

Agus berharap, tidak cuma Satreskrim Polres Gresik, pihak Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jatim juga diharapkan grebek tambang ilegal di Desa Bengkelolor.

"Terkait keberadaan tambang di Desa Bengkelolor sudah kami sampaikan juga ke Kapolres dan Kasatreskrim Polres Gresik, juga ke Pak Dirreskrimsus Polda Jatim supaya lekas dilakukan penindakan. Kami juga segera mengirim pengaduan secara tertulis," tegas Agus. (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru