Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terjadi pada Senin (9/12/2024) malam. Pelaku bernama Samsul Arifin (39) yang masih tetangganya sendiri. Korban bernama Tulus Widianto (41) mengalami luka tusuk berkali-kali dan meninggal saat dibawah ke Rumah Sakit Soedarsono Kota Pasuruan.
Keduanya warga Dusun Jelak, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan. Diduga pelaku membunuh korban lantaran cemburu.
Baca juga: Pulang Nganter Barang Mobil Box Terbakar Hebat
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, korban tewas ditusuk berkali-kali oleh pelaku. "Korban ditusuk pertama kali oleh pelaku dibagian dada," kata Iptu Choirul Mustofa pada awak media, Selasa (10/12/2024).
Selain dada, ungkap Kasatreskrim, korban juga mengalami tiga luka tusuk dibagian punggung. Korban sempat melarikan diri dan meminta pertolongan, namun dapat dikejar pelaku yang kemudian menindihnya. Tanpa banyak babibu, pelaku kembali menghujamkan pisaunya kembali ke tubuh korban.
Baca juga: Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Datangi Kejari, Ada Apa?
"Ada empat tusukan di tubuh korban dan meninggal saat dibawah ke rumah sakit," imbuhnya.
Dugaan sementara perselingkuhan. Istri pelaku diduga selingkuh dengan korban. Choirul menyebut, keduanya pernah dilakukan mediasi dikantor kelurahan.
Baca juga: Terkait Bagi-bagi Beras dan Uang LIRA Pasuruan Minta Bawaslu Periksa Paslon Bupati RUBIH
"Pelaku menduga istrinya ada hubungan dengan korban, sehingga pelaku dendam dan merencanakan untuk penganiayaan," ucapnya.
Atas kejadian ini, terduga pelaku akan dikenakan pasal 34 dengan hukuman pidana selama-lamanya 20 tahun. Pasal 38 dengan hukuman pidana 15 tahun, dan masuk KUHP 355 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Jin)
Editor : Redaksi