Viral Dugaan Pemerasan Ke Oknum Kades, Ini Klarifikasi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim

beritaplus.id
AKBP Charles P Tampubolon

SURABAYA, BeritaPlus.id - Viral rekaman video pengakuan dari istri Hendro Harjo Suwito (Kepala Desa/Kades Karang Tanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo) yang menyampaikan adanya dugaan pemerasan oleh oknum Polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Dalam rekaman tersebut, istri Hendro bilang jika dia menjadi korban pemerasan setelah 3 terduga pelaku tindak pidana yang ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Tiga terduga pelaku tersebut berinisial H, D, dan S, semuanya berjenis kelamin laki-laki. Dalam rekaman video itu, Bu Kades (sapaan istri Hendro), mengaku jika telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Subdit V Siber Polda Jatim, yang diterima oleh oknum anggota Polda Jatim berinisial Mujiono.

“Jam 9 pak Lurah dijemput dari disini dibawa mobil ke Polda, habis itu jam 2 baru aku dikabari kalau pak lurah kecekel (ditangkap). Tak pikir pak Lurah main, ternyata dia itu ketangkep. Chip itu loh, chip-chipan. Orang 3 ketangkap, cuman aku dibilangin pak lurah jam 2 malam, gak tahunya pak Lurah ketangkap,” ujarnya.

Kemudian, pada jam 8 malam, Ibu Kades disuruh menyiapkan uang Rp 220 juta. Dia kemudian mengambil uang di BCA Maspion Giant.

“Uang itu langsung saya antar ke Polda melalui pak siapa ya, aku lupa. Ga tau aku lupa. Uangnya aku antar ke pak Lurah, unit berapa saya lupa. Setahunya itu pak Mujahidin atau Mujiono itu gitu loh, ke Polda lantai 2. Masuk membawa HP saja tidak boleh. Sejam pak Kades pulang,” ujarnya.

“D kena Rp 75 juta, S Rp 125 (juta), pak H Rp 220 juta. Itupun nego. Kalau gak nego, kena setengah M (miliar). Pak lurah bilang kalau kena setengah M, mending tak jalani ae,” katanya dalam rekaman video yang diperoleh Redaksi, pada Rabu 8 Januari 2025.

Untuk memperkuat pernyataan Ibu Kades, perekam video tersebut, yakni inisial Ibu NN membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani di atas materai pada Jumat, 27 Desember 2024.

Isi surat pernyataan tersebut, disebutkan, “Saya NN (inisial), bahwa saya benar menyaksikan pengakuan dari Bu Kades Desa Sambiroto, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Nama panggilan Bu Kades Hendro. Di dalam video tersebut yang saya rekam, Bu Kades Hendro mengatakan dengan sebenarnya, suaminya telah ditangkap oleh Subdit Siber Polda Jatim sekira bulan delapan 2023. Bu Hendro mengatakan telah membayar sejumlah nominal senilai Rp 425.000.000 dan diserahkan kepada Kanit Siber di bawah pimpinan Kasubdit Siber AKBP Charles Tampubolon SIK untuk melepaskan 3 tersangka yang sudah ditangkap.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan video tersebut asli adanya tanpa rekayasa apapun.”

Mengonfirmasi hal itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Charles P Tampubolon melalui sambungan telpon membantah pernyataan Ibu Kades Hendro dan Ibu NN. AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan ihwal isu tersebut.

Dikatakannya, bahwa isu itu sudah tahun lalu ditanyakan kepadanya oleh Ibu NN. Bahkan, NN pernah menemuinya di Polda Jawa Timur. Saat pertemuan itu, AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan kepada Ibu NN bahwa isu pemerasan sebesar RP 425 juta oleh anggotanya tidak benar.

“Sudah saya jawab tahun lalu. Katanya saya menghindar, tidak jawab. Saya sudah menjawab kepada semua wartawan, kok masih ditulis seperti itu. Jadi percuma saya menjawab. Itu tidak benar. Nama-nama inisial H, D, dan S, tidak ada. S tidak ada, Bu Kades itu tidak ada. Tidak ada yang berurusan dengan kami. Anggota saya sudah kroscek, tidak ada yang namanya S. Namanya Ibu Kades yang datang ke kantor urusan dengan kami, tidak ada,” ujar AKBP Charles P Tampubolon dalam klarifikasinya melalui sambungan telpon dengan wartawan pada Rabu, 8 Januari 2025.

AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan kaitannya dengan Ibu NN yang informasinya tetangga dari Ibu Kades Hendro. Menurutnya, Ibu NN tidak melihat langsung peristiwa yang diisukan, dan hanya berdasarkan video Ibu Kades Hendro yang direkamnya.

“Ibu N datang ke ruangan saya tahun lalu menanyakan hal itu. Saya jelaskan itu tidak benar. Ibu Kadesnya dibawa kesini saja, ketemu saya langsung, nanti bilang anggotanya siapa. Jadi berita itu harus utuh. Ibu N datang ke saya, minta bantuan ke saya untuk bantu bayar kos-kosan. Dia yang merekam video itu, bukan dia saksi. Saya tanya ke Ibu N, Ibu tahu gak anggotanya siapa? ‘Tidak tahu pak’. Ibu N bilang ke saya, ‘Kasihan ke tetangga saya’. Lalu saya jelaskan, itu tidak benar. Temuin saya saja, nanti sebut nama anggotanya (yang memeras) siapa. Jawabnya, ‘Gak, kami cuma pemerhati Polisi’. Saya bilang, kalau pemerhati Polisi, tolong lihat secara utuh,” jelas AKBP Charles P Tampubolon.

AKBP Charles P Tampubolon kembali menegaskan, bahwa isu pemerasan sejumlah uang tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar. Mesti saya harus bagaimana? Besok, ada nanya lagi. Yang Ibu N, sudah ketemu saya dan bilang itu tidak benar. Tapi ke warrtawan, dia tidak bilang ketemu pak Charles. Yang beritakan pak Charles tidak menjawab, itu salah. Ibu N sudah ketemu saya. Lucunya, sudah ketemu kok bilang tidak menjawab,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat, apabila sumber pemerasan oleh anggota Polisi dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu datang dari rekaman video pernyataan dari Ibu Kades Hendro, harusnya datang dulu ke Ibu Kades untuk menanyakan kebenaran dalam pernyataan di video yang direkam oleh Ibu NN.

“Tanya, Bu Kades, kamu diperas oleh siapa? Nama Polisinya siapa, kan gitu. Kenapa diperas. Misal saya main judi, saya ada kejahatan ini. Jika kamu tidak melakukan perbuatan itu, kenapa terus diperas. Karena itu, saya minta ke Ibu NN, bu Kadesnya suruh datang kesini. Ibu NN yang katanya pemerhati Polisi, datang ke Siber tahun lalu. Sudah saya temui. Saya bilang tidak ada. Ibu Kadesnya suruh bawa ke kantor sini,” jelasnya.

AKBP Charles P Tampubolon juga menyinggung nama Mujiono yang disebut sebagai penerima uang dari pihak Kades. Dikatakan AKBP Charles P Tampubolon, anggota di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tidak ada yang namanya Mujiono.

“Ibu Kades katanya bilang, suaminya yang kasih uang. Disebut nama Mujiono. Anggota saya Mujiono tidak ada. Ibu datang saja ke Polda, ke Propram, Irwasda, lapor saja. Nanti jelaskan ke Propram. Kan enak dijelaskan di Propram, ada informasi dari kedua belah pihak, jadi enak,” katanya.

Sekali lagi, AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan tentang pertemuannya dengan Ibu NN tahun 2024 lalu. Katanya, “Ibu N nanya ke saya. Dia nanya ke saya, mau konfirmasi bahwa ibu Kades dimintai uang sama Polisi. Saya Tanya, Polisinya siapa? Gaak tahu polisinya siapa. Terus ibu kesini apa yang diharapkan, katanya sebagai pemerhati Polisi. Supaya polisi tidak berbuat seperti itu. Kami ucapkan terima kasih masyarakat mengwasi kinerja kami sebagai Polisi. Terus disampaikan juga, hal yang disampaikan ibu terkait ibu Kades tidak benar. Terkait 3 orang yang diamankan tidak ada. Lalu ibu N pulang, dan bilang ke saya, ‘Izin komandan, saya pulang. Saya belum bayar kos-kosan.”

Di pihak lain, Praktisi Hukum, Didi Sungkono membantah pernyataan dari AKBP Charles P Tampubolon.  Kata dia, “Ibu itu diminta mengikhlaskan uang Rp 425 juta. Peristiwa hukum itu ada. Okum Polisi tidak boleh meminta sesuatu dalam bertugas. Kalau tidak ada, kenapa ada 7 Polisi dari Subdit Siber Polda Jatim datang ke rumahnya pak Kades meminta pernyataan agar diikhlaskan uang tersebut. Ada 2 mobil, 7 personil ditemui banyak wartawan. Sampai Bu Kades ketakutan dan membuat pernyataan. Logikanya, masyarakat miskin gak mungkin bikin testimoni kalau kejadian itu tidak ada.” (*)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru