Ponorogo-beritaplus.id | Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menerapkan New Normal untuk tempat ibadah dan wisata religi.
Pemkab Ponorogo mulai Jum'at (3/7/2020) telah menetapkan dan membuka secara resmi tempat ibadah masjid dan gereja serta wisata religi, sebagai wujud pemberlakukan penerapan New Normal.
Penerapan new normal di pusatkan di kantor BPP (Balai Penyuluh Pertanian), Kecamatan Jetis, yang di hadiri oleh OPD, Forpimcam Jetis serta gapoktan se wilayah Kecanatan Jetis.
Acara perluasan wilayah penerapan new normal tersebut dilakukan setelah Bupati Ipong Muchlissoni melakukan giat subuh berjamaah di masjid Tegalsari dan dilanjutkan gowes bersama Suling gajah (Subuh Keliling Olah Raga Berjamaah) dari masjid Tegalsari menuju tempat acara di Balai Penyuluhan Pertanian.
Menurut Ipong Masjid, Gereja dan tempat ibadah lainya mulai hari ini sudah resmi di buka, seluruh tempat ibadah sudah bisa menyelanggarakan kegiatan ibadah.
"Sudah bisa secara menyelenggarakan ibadah, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Tiga bulan yang lalu saya pernah membuat surat yang dalam isi suratnya, tertulis agar sementara tidak melaksanakan Sholat Jum,at, terutama Masjid yang berada di pinggir jalan besar agar sementara tidak melaksanakan solat Jum,at. Karena pada saat itu kerawanan wabah pendemi covid sangat tinggi,” tutur Ipong.
Lebih lanjut Bupati juga menyatakan untuk larangan yang telah di putuskan telah di cabut penerapannya.
“Maka dengan diterapkan new normal mulai hari ini larangannya tersebut telah resmi kita cabut. Tetapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperri cuci tangan, jaga jarak dan bermasker,” tegas Bupati.
Selain menerapkan new normal di tempat ibadah, Bupati juga memberlakukan penerapan new normal di tempat wisata religi.
” Hari ini kita juga menetapkan new normal ditempat-tempat wisata religi . Ini bukan uji coba tetapi ini sudah penerapan new normal ditempat ibadah dan wisata religi,” tandasnya.
Dasar dari penerapan new normal untuk tempat ibadah dan wisata religi menurut Ipong adalah waktu vidio confrence dengan Presiden beberapa waktu yang lalu.
“Ketika vidio confrence dengan Presiden beberapa waktu yang lalu, Presiden mengatakan bahwa kepala daerah bisa melakukan penerapan New Normal sebatas tempat atau sektor sektor yang dianggap penting dan tidak membahayakan. Dan sebaliknya penerapan New Normal ini bisa dicabut apabila dalam pelaksanaannya timbul adanya sesuatu yang tidak kita inginkan,” terang Ipong.
“Inshaa Alloh minggu depan akan menerapkan New Normal kegiatan Reyog dan hajatan serta car free day yang berada di jalan Baru. Lalu kenapa kita pilih penerapan New Normal ini di BPP Jetis karena meskipun semua terdampak covid-19 namun pertanian yang berada di wilayah kecamatan Jetis tidak terdampak pandemi covid-19, terbukti dengan hasil panennya yang cukup bagus,” pungkasnya. (Dzul/aw)
Editor : Redaksi