Soal Anggaran Sertifikasi Halal. Sejumlah Staf Disperindag Diperiksa Kejari

beritaplus.id
Kantor Disperindag Kabupaten Pasuruan

Pasuruan, beritaplus.id | Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan soal anggaran pada program sertifikasi halal dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Kabarnya, sejumlah staf dinas tersebut telah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.

Deti Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Pasuruan membenarkan pemeriksaan itu. "Beberapa staf bidang perindustrian sudah dipanggil kejaksaan terkait program sertifikasi halal," ungkap Deti pada beritaplus.id, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Kisah Inspiratif Teguh Ananto. Tinggal di Desa Terpencil, Pengembala Kambing Hingga Menjabat Kajari

Tidak hanya staf, pihak penyidik kejaksaan juga meriksa Kepala Seksi (Kasi). Ia menyebut, hari ini juga ada panggilan dari pihak kejaksaan. Ada berapa pegawai atau staf yang dipanggil,?. "Banyak hampir semua staf bidang perindustrian yang dipanggil kejaksaan," jawabnya.

Ie menjelaskan, program sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sedangkan, Kabupaten Pasuruan ada 208 UMKM yang sudah menerima sertifikat halal. Terkait anggaran sertifikasi halal Rp 644 juta. Disingung adanya kelebihan pembayaran Rp 20 juta sesuai temuan BPK. "Tidak benar semua sudah sesuai aturan dan mekanisme. Kalau pun ada kelebihan pembayaran tentunya akan kita kembalikan," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto belum bisa dikonfirmasi soal kasus sertifikasi halal yang saat ini ditanganinya. (dik)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru