Pasuruan, beritaplus.id | Rencana pengadaan 341 mobil siaga untuk Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan oleh Pemkab Pasuruan rupanya tidak berjalan mulus. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat enggan memberikan pendampingan hukum dalam kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto pada beritaplus.id, Jumat (2/5/2025), bawah pihaknya telah menerima permohonan pendampingan hukum dari pihak Pemkab Pasuruan.
Baca juga: Kejari Pasuruan Musnahkan Barbuk dari 242 Perkara. Hanya Perkara Sabu 3 Kg masih Proses Sidang
"Permohonan pendampingan hukum ada. Namun tim kejaksaan masih melakukan kajian hukum layak atau tidak untuk dilakukan pendampingan," ujarnya.
Baca juga: Hadirkan 4 Orang Saksi. Jaksa Optimis Menang Melawan Bos Bengkel di Sidang Sengketa Lahan Warungdowo
Ia menyebutkan, rencana pengadaan mobil untuk desa ada ratusan. Tentunya, anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit. Mengingat, ditengah efisiensi anggaran. Pihaknya, tidak bisa serta merta melakukan pendampingan hukum. "Harus ditelaah dulu seperti apa dasar hukumnya," paparnya.
Kejari memberikan pendampingan hukum dan pengawasan setiap kegiatan pembangunan yang baru dan akan dilaksanakan. Bukan pendampingan dan pengawasan pembangunan fisik yang telah berjalan dan hampir selesai. Selain itu, kejaksaan juga telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Kejari Kembali Jebloskan Tiga Tersangka Kasus PKBM ke Penjara
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat dan Rudi Hartono Ketua Komisi I menyatakan tidak pernah melakukan pembahasan rencana pengadaan mobil untuk kepala desa. Mereka meminta eksekutif (Pemkab Pasuruan) lebih mengutamakan asa manfaat dalam penggunaan anggaran. (dik)
Editor : Ida Djumila