Pasuruan, beritaplus.id | Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Satpol PP Kabupaten Pasuruan panggil pemilik usaha warkop atau cafe di ruko Gempol 9.
Hal itu ditegaskan Kasat Pol PP, Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (22/7/2025). Dikatakan dia, surat panggilan sudah kita layangkan ke pihak pemilik usaha cafe-cafe di ruko Gempol 9.
Baca juga: Lomba Balap Perahu Naga. Ini Pesan Ketua DPRD Kab. Pasuruan
"Surat panggilan sudah kita layangkan ke pemilik warkop atau cafe di Gempol 9," kata Kasatpol PP Kabupaten.
Dijelaskan Ridho, pemanggilan itu sifatnya klarifikasi terkait perizinan dimiliki pemilik usaha cafe di ruko tersebut. "Surat panggilan ini sifatnya klarifikasi namun pemilik usaha tidak hadir. Kita layangkan surat panggilan ke dua," tegas Ridho.
Baca juga: Buntut Demo Warga Tempuran. Ketua Komisi I Akan Panggil Inspektorat
"Apabila surat panggilan yang ketiga tidak hadir. Tentunya ada surat penggilan peringatan pertama lalu kedua dan ketiga," sambungnya.
Pihaknya juga akan koordinasi dengan lintas OPD untuk membahas persoalan keberadaan cafe-cafe di ruko Gempol 9. "Ini perintah Pak Bupati langsung untuk melakukan penyelidikan keberadaan cafe-cafe di ruko Gempol 9," imbuhnya.
Baca juga: Prioritaskan Pembangunan. Pemkab dan Dewan Sepakat Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026
Soal dugaan uang pungutan yang masuk ke oknum perangkat desa. Dirinya akan gandeng pihak Inspektorat Kabupaten Pasuruan. "Masalah pungutan biar pihak inspektorat yang mengusutnya. Kita hanya fokus pada penegakan Perda," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi