DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel 

Reporter : Didik Nurhadi
Gudang diduga tempat pengepul bahan kimia milik Wahyu diprotes warga setempat 

Pasuruan, BeritaPlus.id - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup ((DLH) Kabupaten Pasuruan di sebuah gudang penyimpanan bahan kimia terletak di Jalan Bangajang Suket Kulak Baru, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan beberapa hari lalu mulai terungkap. Diketahui pemilik usaha bernama Wahyu warga Kota Surabaya. Sejumlah warga sekitar mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui dinas terkait segera melakukan penyegelan tempat usaha tersebut.

Berdasarkan tinjauan tim DLH Kabupaten Pasuruan, di dalam gudang cat warnah biru digunakan menyimpan bahan kimia.

"Dari hasil sidak bersama tim gabungan gudang tersebut digunakan menyimpan bahan kimia. Tapi kita belum mengetahui jenis bahan kimianya," ungkap Sigit Andita Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/12/2025).

Namun, sayang, Sigit enggen memberikan penjelasan jenis bahan kimia yang ada didalam gudang  Jalan Bangajang Suket Kulak Baru desa setempat. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan uji laboratorium sempel.

"Akan kita uji lab dulu untuk mengetahui kandungan bahan kimia apa," ujar dia.

Meskipun begitu, pihaknya memastikan didalam gudang tersebut dibuat menyimpan bahan kimia. Hal itu disampikan, usai tim DLH yang turun ke lokasi. Soal perizinan, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Ridho Nugroho Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan menyampaikan telah melayangkan surat panggilan 1 ke pemilik usaha.

"Surat panggilan sudah kami layangkan ke pemilik usaha. Jadwal jam 11.00 WIB tapi sampai saat pukul 01.00 WIB belum juga hadir," kata Kasatpol PP.

Ia pun menyebut, pemanggilan itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Semua tahapan harus dilalui.

"Apabila surat panggilan ke 1 tidak hadir, kita layangkan lagi surat panggilan ke 2 dan ke 3. Tetap tidak hadir baru kita proses sesuai aturan yang berlaku," jelas Ridho.

Ridho meminta pemilik tempat usaha membawa semua dokumen perizinan yang dimiliki.

"Kami minta dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki dibawah oleh pemilik usaha. Kalau tidak memiliki izin tentunya akan kita sarankan mengusur perizinan dulu. Sambil menunggu proses izin tempat usaha tersebut harus tutup tidak melakukan aktifitas," pungkasnya. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru