Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Reporter : Murti
Dr. Transtoto Handadhari

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak
 
Indonesia yang memiliki hutan rimba terluas ketiga di dunia (143 juta hektare) telah melahirkan banyak ahli hutan sejak zaman Hindia Belanda hingga kini, baik dari perguruan tinggi negeri seperti UGM dan IPB maupun lulusan luar negeri yang bahkan telah bergelar profesor. Namun, kerusakan hutan justru semakin parah dengan luas tanah hutan kosong mencapai sekitar 60 juta hektare sejak tahun 1970-an dan praktik illegal logging serta alih fungsi hutan masih berlanjut, bahkan merambah kawasan konservasi, Taman Nasional, dan hutan lindung. Bencana besar seperti yang terjadi di Sumut, Aceh, Sumbar, dan daerah lain pada tahun 2025 lalu juga dikaitkan dengan perubahan fungsi lahan hutan.
 
Dr. Transtoto Handadhari Rimbawan, Senior UGM dan alumnus UW at Madison AS, menjelaskan bahwa kehutanan ada karena ekosistem yang harus dijaga ketat. "Ekosistem alami merupakan sistem ekologi yang sangat rumit dan mahal. Salah satunya adalah sistem tata air yang dijaga oleh hutan rimba. Jika terjadi perusakan, nilainya tak tergantikan dan perbaikannya sangat mahal serta membutuhkan waktu lama," ujarnya. Kerusakan ekosistem laut sekalipun, seperti rusaknya ganggang, dapat berdampak negatif pada pemanasan global dan kehidupan secara luas.
 
Menurutnya, ahli hutan seharusnya dipekerjakan sebagai teknokrat yang mengelola secara teknis dan ilmiah. Di negara seperti Amerika Serikat atau Kanada pada tahun 1992, pekerja menengah di bidang kehutanan dapat memperoleh gaji sekitar USD 3.000 per bulan, berbeda jauh dengan kondisi di Indonesia yang hanya berpatokan pada UMR Rp2-3 juta per bulan. "Kita memerlukan dan menghargai tehnokrat ekosistem bukan yang tidak ahli atau hanya mencari keuntungan semata," katanya.
 
Ia juga mengingatkan pada contoh pengelolaan hutan di Jepang yang sangat ketat, di mana ijin untuk menebang satu pohon saja harus melalui proses yang rinci agar tidak merusak anakan hutan. Untuk Pulau Jawa yang memiliki kondisi daratan yang rapuh, berdasarkan SK Mentan Nomor 837 tahun 1980 diperlukan hutan lindung sekitar 80 persen dari luas daratan (13 juta hektare), sementara kondisi riil saat ini diperkirakan membutuhkan 60-70 persen di lahan sensitif ditambah komunitas "hutan-kebun" yang mencapai 35 persen dari ekosistem alam. Ahli ekosistem juga diharapkan dapat merencanakan penyusunan Land Position Map (LPM) di masing-masing daerah untuk mencegah erosi dan banjir.
 
Dalam konteks kabinet kerja saat ini, Transtoto menekankan pentingnya transparansi informasi terkait penghasilan pejabat negara, bukan hanya gaji dasar tetapi juga komponen lainnya. "Seseorang pejabat harusnya transparan melakukan tindak kejujurannya agar negara ini menjadi terhormat. Meskipun tidak mudah, hal itu harus dilakukan sekarang," tegasnya.
 (Murti)

Baca juga: Esai reflektif : Menggali Relevansi Psikologi Kontemporer dan Empat Unsur Tradisi Jawa bagi Ilmu Hukum Era Digital

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru