Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan kembali panggi dua orang yakni Kades Wonosari, Herlambang dan Ketua Pokmas Heru untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PT SL) desa setempat, Senin (2/2/2026).
Dari pantauan beritaplus.id kantor korps Adhiyaksa, Kades Wonosari bersama Ketua Pokmas, Heru tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai mobil Inova warnah hitam Nopol N-15 09-TQ. Keduanya langsung naik ke ruang penyidik kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Pemdes Rabasan Sampang Serahkan Sertifikat PTSL, Warga Sumringah
"Iya benar pak kades bersama pak heru dipanggil oleh kejaksaan untuk diperiksa atas kasus dugaan pungli PT SL," kata Syaiful sopir Kades Wonosari.
Pemanggilan itu, sebut dia, terkait kasus yang saat ini ditangani kejaksaan. "Kalau materi pemeriksaan saya tidak tahu silahkan tanyakan sendiri ke yang bersangkutan atau ke penyidik kejaksaan. Saya hanya sebatas sopir. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai," tambahnya.
Baca juga: Dua Kali Kejari "Tumbang" Lawan Heru di Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso membenarkan pemeriksaan tersebut. Dikatakan dia, keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungli pada program PT SL.
"Benar keduanya masih kita periksa sebagai saksi," singkatnya
Hal sama juga dikatakan Ferry Hary Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan. Dikatakan dia, pemeriksaan dua orang ini untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini kita tangani. "Masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan tambahan," ungkapnya.
Baca juga: Berkas Perkara "Markus" PKBM Dilimpahkan ke Tipikor
Ia pastikan, kasus ini terus berjalan. Ferry menyebut, pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup digunakan oleh penyidik untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. (dik)
Editor : Redaksi