Bikin Malu ! Tidak Bayar Utang Bangun Tempat Wisata. Kades Sumberejo Digugat 

Reporter : Didik Nurhadi
Danang Pujimarta didampingi Ketum Cakra Berdaulat datangi pengadilan untuk mendaftarkan gugatan perdata Kades Sumberejo

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga, tidak membayar utang bahan meterial bangunan saat bangun tempat wisata. Kades Sumberejo, Kecamatan Winongan, Sakri digugat eks Ketua Bumdes desa, Danang Pujimarta di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Selasa (3/2/2026).

Danang Pujimarta datang ke pengadilan didampingi Imam Ketua Umum Cakra Berdaulat melayangkan gugatan perdata ke Kades Sumberejo. Sebelumnya, eks Ketua BUMDES Desa Sumberejo melakukan somasi sampai tiga kali. Namum, oleh Kades Sumberejo tidak pernah dihiraukan.
"Kami sudah melayangkan somasi sampai tiga ke Pak Kades tapi tak pernah digubris," kata Danang pada awak media.

Ia menceritakan, tahun 2022 Kades Sumberejo mengajak membangun tempat wisata di Desa Sumberejo. Untuk menjalankan salah satu program pemerintah bernama desa wisata. "Lahan seluas 8865 M2 disewa dibuat tempat wisata diberi nama banyubiru park. Lokasinya dekat dengan tempat wisata pemandian alam banyubiru," ujarnya.

Awal pembangunan wisata Banyubiru Park berjalan lancar. Bahan material bangunan seperti semen, pasir batu kali dan lainnya ngebon di salah satu toko bahan material. Metode pembayaran dengan cara dicicil. "Ditengah perjalan pihak pemerintah desa (Pemdes) tidak mau membayar. Karena utang material bangunan nama saya. Pemilik toko material nagih ke saya. Terpaksa semua tagihan masuk saya yang bayar semua," aku Danang.

Merasa dirugikan oleh Pemdes Sumberejo, ia pun melakukan penagihan ke Sakri selaku Kades Sumberejo. Karena dia (Sakri) sebagai penanggung jawab anggaran di pemdes desa tersebut. "Tetapi sampai saat ini belum dibayar. Dengan alasan tidak jelas," ucapnya.

"Jumlah total yang belum terbayar oleh pemerintah desa kurang lebih Rp 30 juta. Saya juga mengajukan pengunduran diri sebagai ketua BUMDES  Desa Sumberejo bulan oktober 2024," sambungnya.

Sementara itu, Imam Ketua Umum Cakra Berdaulat meminta PN Kabupaten Pasuruan lebih obyektif dalam memeriksa perkara gugatan perdata serta memberikan putusan yang adil dan mengabulkan seluruh petitum yang kita ajukan. "Kami berharap mejelis hakim nantinya mengabulkan gugatan baik seluruhnya maupun sebagian. Termasuk tuntutan ganti rugi," pinta Imam.

Untuk saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti tambahan yang rencana dibuat di dalam persidangan di perkara perdata. Ada beberapa dokumen yang masih kita kumpulkan untuk diajukan di persidangan nanti. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru