Warga Nogosari Sambat, Biaya Kepengurusan PTSL Mencekik   

Reporter : Didik Nurhadi

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga Desa Nogosari sembat tingginya biaya kepengurusan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Awalnya, panitia menyampaikan biaya program itu hanya Rp 600 ribu. Namun, kenyataan ada biaya tambahan lainnya yang mencapai jutaan rupiah.

"Biaya awal kepengurusan PTSL hanya Rp 600 ribu. Setelah itu ada biaya tambahan sebesar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," kata salah satu warga yang juga pemohon program PTSL yang namanya tidak mau disebutkan pada beritaplus.id, Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Pemdes Rabasan Sampang Serahkan Sertifikat PTSL, Warga Sumringah

Ironisnya lagi, pihak panitia PTSL diduga melakukan intimidasi kepada warga atau pemohon dengan cara tidak akan memasukan ke program tersebut. "Kalau ditanya wartawan atau LSM bilang saja yang mengurus pihak notaris," kata sumber menirukan omongan salah satu panitia PTSL.

"Ada salah seorang warga yang minta bukti perincian biaya PTSL kepada panitia tetapi oleh pihak panitia PTSL tidak diberikan," sambungnya.

Baca juga: Kembali, Kejari Periksa Puluhan Pemohon PTSL Menempati Lahan TKD 

Mencekiknya biaya tambahan kepengurusan program PTSL di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Membuat warga atau pemohon enggan mengajukan program mulia ini. Sebagian warga dusun di wilayah desa setempat saling mengeluarkan uneg-unegnya. Mereka menduga program ini dibuat ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum untuk memperkaya diri. Kecurigaan warga bukan tanpa alasan, karena pihak panitia PTSL tidak memberikan bukti perincian biaya kepengurusan pada program itu sendiri.

Sementara, Bambang Ketua PTSL menyampaikan tahun 2026 Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan kuota 1500 sertifikat. Saat disingung terkait biaya kepengurusan. Ia langsung mengalihkan pertanyaaan. "Posisi saya masih di Blitar Senin saja kopi darat dikantor sekertariat terbuka untuk media," pungkasnya.

Baca juga: Kejari Sita Kebun Apel di Kasus Pungli PTSL Wonosari Senilai Rp 1,1 M

Perlu diketahui program PTSL ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL. (dik)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru