Pasuruan, beritaplus.id | Puluhan warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan geruduk DPRD setempat. Kedatangan mereka di gedung wakil rakyat mendesak oknum kadesnya dicopot dari jabatannya, kerena dugaan perselingkuhan.Kini, kasus tersebut bergulir di Polres Pasuruan Kota. Dalam audensi itu sempat terjadi debat panas antara anggota Komisi I.
"Kami minta suami terduga korban menceritakan kronologi dugaan perselingkuhan istrinya dengan oknum kades," tanya Sugianto salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (23/9/2026).
Baca juga: Hari Jadi Kab. Pasuruan ke-1097. Ketua DPRD Ajak Lestarikan Budaya
Belum selesai bertanyan dan dijawab Agus suami terduga korban perselingkuhan. Langsung "dipotong" Febri anggota Komisi I Febri Irawan Darwis anggota fraksi Komisi I lainnya. Sontak terjadi debat sengit antara anggota.
"Ini privasi jadi tidak perlu ditanyakan ke suami korban. Apalagi kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi," ucap Febri.
Anggota fraksi Gerindra menilai, fungsi dewan hanya melakukan pengawasan dan kontrol pelaksanan Perda serta kebijakan penggunaan anggaran APBD. "Karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. Biar polisi yang mengusutnya," imbuhnya.
Febri meminta Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan. Hal itu diperlukan untuk membuat rekomendasi yang akan kita buat.
Baca juga: Terdeteksi Ada 14 Tambang Ilegal Tersebar di Pasuruan. Komisi III Jadwalkan Sidak Lokasi
Sisi lain, Kasiman anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan bawah perbuatan oknum Kades Rejoso Kidul yang diduga melakukan perselingkuhan atau persetubuhan dengan istri orang menabrak PP Nomer 16 Tahun 2026 tentang desa.
"Harus dihentikan sementara sebagai Kades. Apalagi kasus ini sudah dilaporkan suami korban ke polisi," tegasnya.
Ia pun meminta BPD melakukan rapat. Hasil rapat dilaporkan ke Camat, DPMD dan Bupati. Mengingat, kasus tersebut terulang kembali dengan dibuktikan adanya surat pernyataan yang dibuat oknum kades.
Rudi Hartono Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan, oknum kades bisa dicopot atau dihentikan lewat tangan rakyat. Pihaknya berjanji akan mengawal aspirasi warga Rejoso Kidul sampai tuntas. "Kami minta instansi terkait segera koordinasi mengusut kasus ini. Jangan sampai aspirasi warga dianggap angin lalu," tegas Rudi.
Baca juga: RPH Gondangwetan Diduga Menyembelih Sapi Bangkai. Komisi II : Itu Haram !
Agus suami terduga korban perselingkuhan mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Komisi I segera copot HS sebagai Kades Rejoso Kidul. Ia juga meminta kasus yang dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota diusut tuntas.
Seperti diketahui sebelumnya, suami korban perselingkuhan bersama warga dan disaksikan aparat kepolisian melakukan penggrebekan di sebuah rumah kos terletak di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat (11/9/2026) malam. Mereka mendapati kepala desa setempat berinisial HS sedang berduaan dengan seorang perempuan yang diduga bukan pasangan resmi. Keduanya langsung dibawah ke Polres Pasuruan Kota. (dik)
Editor : Redaksi