x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polda Jatim ; 4 Orang Beli Bitcoin, Bobol Data Kartu Kredit

Avatar
beritaplus.id
Senin, 07 Jun 2021 22:18 WIB
TNI dan Polri

Surabaya - beritaplus.id | Polda Jatim mengamankan 4 orang pemuda yakni HTS, AD, RH dan RS. Keempatnya diamankan karena telah melakukan pembobolan kartu kredit untuk beli bitcoin atau uang elektronik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.

SAVE_20210607_222722SAVE_20210607_222722

"Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain," ujar Gatot.

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemdudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.

"Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi," ungkap Farman.

Kata Farman, pelaku sudah melakuka asksinya selama 1 tahun. Keuntangan yang diterima HTS 300 jutaan. Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang," tandasnya.

IMG-20210607-WA0087IMG-20210607-WA0087

Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi.

"Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Farman.

Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP. (aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 26 Nov 2024 06:28 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) sedang berupaya segera melakukan perbaikan kebocoran pipa distribusi BBM di Jl. ...
Senin, 25 Nov 2024 21:45 WIB | Desa Wisata dan Religi
Ponorogo - beritaplus.id | Kerjasama antara PDKU Ponorogo Universitas Merdeka Malang dengan Desa Candi Kec. Mlarak Kab. Ponorogo melalui Pengabdian kepada ...
Senin, 25 Nov 2024 21:17 WIB | Peristiwa
Jombang, beritaplus.id | Pembangunan jalan rabat beton bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro layak di sorot. ...