Tanahnya Berdiri Gedung SDN 207 Sidoraharjo, Ahli Waris Tagih Janji Ganti Rugi kepada Pemkab Gresik
Gresik, beritaplus.id – Sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, tak kunjung menemui penyelesaian meski telah berlangsung selama 35 tahun.
Perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/1991/PN Gsk antara Sampet selaku Penggugat melawan Kepala Desa selaku Tergugat tersebut secara hukum telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani Panitera PN Gresik, Mohammad Hamidi, S.H., M.H. Surat tersebut menerangkan bahwa perkara dimaksud telah diputus dalam sidang terbuka untuk umum dan telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, bagi pihak ahli waris pemilik lahan, status hukum putusan tersebut dinilai belum diikuti dengan penyelesaian hak secara konkret.
Kuasa hukum ahli waris Muslimah, Drs. Idham Kholik, S.H., M.Pd., mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Sebelumnya, melalui Bagian Hukum, Pemkab Gresik disebut telah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut pada tahun 2026, baik melalui penyediaan tanah pengganti maupun pemberian ganti rugi.
"Kami membutuhkan kepastian dan tindakan nyata, bukan hanya janji. Jika tidak ada perkembangan konkret, kami akan mempertimbangkan permohonan eksekusi sesuai amar putusan dan ketentuan hukum acara perdata," tegas Idham.
Sementara itu, Saifudin, salah seorang ahli waris Muslimah, mengaku kecewa karena persoalan tanah tersebut telah diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup. Namun, hingga sang ibu meninggal dunia, penyelesaian atas persoalan tersebut belum juga mendapatkan kejelasan.
"Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami sudah terlalu lama terkatung-katung," ujar Saifudin.
Senada dengan itu, Abu Hasan yang mengaku sebagai saksi hidup sejak awal proses persidangan berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius dan bersikap adil dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah berlangsung puluhan tahun. Harus ada keadilan dan kepastian hukum," katanya.(*)
Editor : Redaksi