Warga Wonorejo Ngaku Jadi Korban Penipuan di Sosmed. Anehnya, Kunci dan STNK Mobil Ikut Disita
Pasuruan, beritaplus.id | Seorang warga Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan mengaku menjadi korban penipuan jual-beli mobil melalui salah satu Sosial Media Marketplace Facebook (FB). Korban menyebut mengalami kerugian Rp 90 juta dan melaporkan ke aparat kepolisian (Polres Pasuruan).
Peristiwa bermula saat korban bernama Moch. Irfan Effendi hendak menjual mobilnya Toyota Avanza 1.3 G Tahun 2010 dengan Nopol N-1011- ST melalui sosial media FB dengan mempostingnya. Namun, tiba-tiba, seorang pria bernama Pama menghubungi korban dengan tujuan ingin membeli mobilnya. Tetapi yang datang ke rumah bukan Pama, tapi Mashul.
"Mashul ini datang ke rumah kliennya berniat membawah mobil dengan menunjukan bukti pembayaran melalui transfer ke rekening pribadi kliennya. Padahal klien kami tidak pernah menerima transfer dari Mashul," kata Hery Siswanto pengacara korban pada awak media, Jumat (6/11/2026).
Merasa tidak menerima uang, klien kami pun tidak mengijinkan membawah mobil tersebut. Mashul pun marah dan memaksa klien kami ikut ke Polres Pasuruan. Sampai di Polres Pasuruan, diterima oleh salah seorang anggota Satreskrim Polres Pasuruan.
"Klien kami dengan Mashul di mediasi oleh petugas Satreskrim, tapi tidak berhasil. Dan berujung pada penyitaan kunci kontak dan STNK mobil yang diduga dilakukan oknum anggota Satreskrim Polres Pasuruan tanpa diberikan surat tanda terima penyitaan," ungkap Heri.
Ia pun mempertanyakan, dasar hukum penyitaan dilakukan oknum anggota Satreskrim Polres Pasuruan kepada kliennya. Di ketentuan penyitaan dalam KUHAP Baru (Undang-Undang No. 20 Tahun 2025) diatur dengan syarat yang lebih ketat dibanding KUHAP lama untuk memperkuat kontrol yudisial dan melindungi hak asasi manusia serta hak pihak ketiga. "Pada prinsipnya tindakan penyitaan wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat," jelasnya.
Dalam Menyita (Penyitaan) adalah tindakan hukum penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan (sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP). Bahwa, Menyita (Penyitaan) adalah tindakan hukum penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan (sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP).
Heri menyebut, dalam waktu akan melayangkan surat pengaduan ke Polres Pasuruan. Meminta Kapolres Pasuruan serius menangani kasus tersebut. (dik)
Editor : Redaksi