Surabaya, beritaplus.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan menangkap seorang pengguna narkoba berinisial YA. Pria yang berdomilisi di Griya Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tersebut ditangkap oleh personil Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Setelah ditangkap, YA kemudian dilakukan rehabilitasi di tempat Rehabilitasi. Informasi mencuat jika dalam upaya rehabilitasi tersebut, ada dugaan transaksi penyerahan uang Rp 15 juta ke oknum Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui seorang pria berinisial Rd.
Dalih Rd yang berprofesi sebagai pengacara tersebut, uang Rp 15 juta digunakan untuk biaya rehabilitasi.
Dikonfirmasi wartawan terkait itu di nomor Whatsapnya di 08213165xxxx Iptu Yoyok Hadianto selaku Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membenarkannya.
"Kami tangkap, kami arahkan rehab karena BB (barang bukti) di bawah skema. Jadi kita wajib untuk kirim ke BNN, tapi lebih jelasnya ke kantor aja," singkatnya disampaikan pada Senin (29/7/2024). (*)
Editor : Ida Djumila