x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Camat Wringinanom Batalkan Surat Penarikan Iuran untuk Acara HUT Kemerdekaan RI

Avatar Bayu

Politik dan Pemerintahan

Gresik, beritaplus.id - Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah menerbitkan surat tentang pembatalan surat edaran penarikan iuran kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Surat tersebut ditujukan untuk Kepala SMAN sederajat, SMP sederajat, SD sederajat, TK sederajat, dengan nomor 426/269/437.109/2024, tertanggal 5 Agustus 2024.

"Menindaklanjuti surat panitia HUT RI Kecamatan Wringinanom nomor 003.1/001/PAN HUT.109/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang partisipasi peringatan HUT RI ke-79, maka dengan ini kami, Pemerintah Kecamatan Wringinanom, membatalkan surat tersebut," bunyi surat pembatalan yang ditandatangani Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah.

"Adapun kegiatan peringatan HUT RI ke-79 tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telap ditetapkan," lanjut kutipan surat tersebut.

Arditra Risdiansah beralasan, pembatalan diambil karena persepsi publik terhadap surat edaran Panitia HUT Kemerdekaan RI Kecamatan Wringinanom negatif. Meski telah dicabut dan dibatalkan, dia bilang, kegiatan HUT Kemerdekaan RI di Kecamatan Wringinanom akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memakai anggaran seadanya.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani oleh Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah, dan Kamsi selaku Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79, berisi tentang permohonan partisipasi dana untuk kegiatan peringatan HUT RI ke-79 di Kecamatan Wringinanom.

Dalam surat dengan nomor 003.1/001/PAN HUT.109/2024 tertanggal 11 Juli 2014, terinci iuran yang harus dibayar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), non ASN, Kepala Sekolah, dan siswa dari tingkat Taman Kanak-kanak atau Raudhatul Athfal (RA) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Dari salinan surat yang diperoleh Media, disebutkan nilai iuran yang harus dibayar oleh ASN, non ASN, dan PPPK ialah :

- ASN golongan IV : Rp 100 ribu per orang

- ASN golongan III : Rp 75 ribu per orang

- ASN golongan II : Rp.50 ribu per orang

- ASN golongan I : Rp 20 ribu per orang

- PPPK : Rp 75 ribu per orang

- non ASN : Rp 10 ribu per orang

Masih menurut isi surat tersebut, untuk siswa / siswi berdasarkan rapat Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA), Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI), adalah :

- TK/RA : Rp 1000 per siswa

- SD/MI, SMPN/SMPS/MTS, SMAN/SMK/MA : Rp 2000 per siswa

"Adapun partisipasi yang dimaksud terkumpul paling lambat Selasa 6 Agustus 2024 ke Panitia HUT RI di kantor Sekretariat Kecamatan Wringinanom," isi surat yang diterima Media, Senin 5 Agustus 2024. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 26 Okt 2026 23:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Setahun Lebih Perkara Berjalan, Sujadi Pertanyakan Status Khusnan Ulmy dalam DPS Polda Jateng

Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan ...
Senin, 26 Okt 2026 22:27 WIB | Peristiwa

PD IPM Ponorogo Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Pelajar Progresif

PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2028 resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Po ...
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB | Peristiwa

Lawan Hoaks, SMSI-RRI Bersatu, Perkuat Kompetensi

Jakarta, beritaplus.id | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melawan hoaks yang kian ...
Senin, 26 Okt 2026 15:43 WIB | TNI dan Polri

Kapolres Ponorogo Jadi Pembina Upacara di SMPN 4, Luncurkan Buku dan Aplikasi E-Moncer

PONOROGO, Beritaplus.id – Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menjadi Pembina Upacara di SMP Negeri 4 Ponorogo, Senin (26/10/2026) pukul 0 ...
Senin, 26 Okt 2026 14:25 WIB | TNI dan Polri

Kasat ReskrimPolres Pasuruan Kota Decky Menunggu Kurator Melaporkan

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus pembobolan gudang PT Segoro Kidul yang dalam sitaan Bank masih berlanjut. Kasat Reskrim Decky menunggu kurator untuk melaporkan ...
Senin, 26 Okt 2026 13:53 WIB | Politik dan Pemerintahan

Duh ! Lurah Petungasri Keluarkan IMB, Lalu Dicabut Lagi 

Pasuruan, beritaplus.id | Lurah Petungasri, kecamatan Pandaan diduga menerima titipan dari seorang pengusaha untuk mengeluarkan Surat Keterangan Izin ...