Gresik, beritaplus.id - Selama seminggu terakhir, Kabupaten Gresik khususnya di wilayah Kecamatan Wringinanom dihebohkan dengan skandal perselingkuhan antara oknum Perangkat Desa Kesamben Kulon dengan warganya. Jabatan oknum berinisial Sdr. IRW (39 tahun) tersebut kini di ujung tanduk. Adapun wanita yang selingkuh dengan IRW ialah YL (42 tahun).
Informasi seorang nara sumber kepada Beritaplus.id, IRW dan YL masing-masing punya pasangan sah. Suami YL merupakan seorang pengusaha terkemuka di Desa Kesamben Kulon. Menurut sumber Beritaplus.id, hubungan terlarang tersebut dijalin keduanya selama 5 bulan sebelum akhirnya terbongkar oleh anak dari YL melalui smartphone milik YL yang diservice.
Saat smartphone tersebut normal lagi setelah diservice, dari storage muncullah data-data berisi foto dan video syur antara YL dan IRW. Kemudian anak dari YL mengadu ke suami YL, yaitu inisial Sdr. Trm. Dari pengaduan itulah, Trm tidak terima dan menggugat cerai YL.
"YL itu janda sebelum nikah dengan Trm. Lalu dinikahi oleh Trm. Pernikahan YL dan Trm tidak punya anak. Anak yang sekarang merupakan anak dari YL, dari pernikahan sebelum dengan Trm," kata sumber Beritaplus.id, Kamis 8 Agustus 2024.
Dia juga menyebutkan, IRW statusnya saat berselingkuh sudah punya istri dan 3 orang anak. Dia juga aktif sebagai perangkat Desa Kesamben Kulon. Akibat perbuatan itu, jabatan IRW diujung tanduk.
Mantan suami YL, Trm menuntut agar IRW menikahi mantan istrinya tersebut. Tuntutan lain ialah mengundurkan diri jadi perangkat Desa Kesamben Kulon. Dari kedua tuntutan tersebut, digelar mediasi di rumah Trm.
Mediasi disaksikan Kepala Dusun dan istri dari IRW. Sambil tertunduk, IRW menerima tuntutan dari Trm. Lalu IRW membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai perangkat Desa Kesamben Kulon.
Surat pengunduran diri IRW sudah diterima Kepala Desa (Kades) Kesamben Kulon, Aspari. Kades kemudian menerbitkan surat peringatan (SP-1) dan SP-2. Sayangnya, ujar narasumber Beritaplus.id, jika cuma SP-2, artinya ada indikasi mempertahankan IRW yang statusnya sebagai salah satu Kasi di Pemerintah Desa (Pemdes) Kesamben Kulon.
"Surat pengunduran diri sudah diterima Kades Kesamben Kulon dan Camat Wringinanom. Pak Camat merekomendasikan agar IRW diberhentikan karena sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Tapi pihak Desa (Pemdes Kesamben Kulon) cuma mengeluarkan SP-2. Tidak diberhentikan. Jika tidak diberhentikan, Desa kami menanggung malu oleh ulah oknum Perangkat," kata narasumber Beritaplus.id. (*)
Editor : Ida Djumila