KEDIRI, BeritaPlus.id - Akhirnya Kepolisian Polres Kediri Kota berhasil membongkar mafia penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah di wilayah Kabupaten Kediri. Dua orang ditangkap, dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kediri di perkara nomor 184/Pid.Sus-LH/2024/PN Kdr.
Dua orang terduga pelaku ialah Mat Ampri dan Nurcholis. Keduanya sering menguras solar bersubsidi untuk dijual lagi dengan harga non subsidi di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.641.30 di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Sidang pertama untuk 2 terdakwa Mat Ampri dan Nurcholis diselenggarakan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan digelar pada Selasa, 10 Desember 2024. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah Wahyu Fariskha Risma Nugraheni.
Mat Ampri dan Nurcholis didakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah di SPBU 54.641.30 Desa Maron.
Uraian kasus ini awalnya pada Minggu 11 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Mat Ampri selaku sopir bersama dengan Nurcholis selaku kenek berangkat dari rumah Mat Ampri yang beralamat di Jl. Kartini RT. 04 RW. 08, Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Mereka berangkat dengan mengemudikan 1 unit Truk Merk Mitsubishi nomor polisi AG 8312 VH. Tujuannya melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 54.641.30 Desa Maron
Sesampainya di SPBU 54.641.30 Desa Maron, pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Mat Ampri dan Nurcholis melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dan langsung dilayani pembelian oleh petugas SPBU dengan nominal pembelian solar sejumlah 200 liter atau uang senilai Rp. 1.360.000.
Kemudian Mat Ampri memberikan barcode MyPertamina untuk pengisian BBM Solar. Setelah selesai membeli solar di SPBU tersebut, truck yang dikemudikan oleh Mat Ampri berhenti di depan Indomart di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, untuk mengambil uang di ATM.
Selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, petugas Kepolisian Polres Kediri Kota melakukan penangkapan terhadap Mat Ampri dan Nurcholis. Saat dicek ditruk tersebut, anggota Reskrim Polres Kediri Kota mendapati 1 tanki besi atau bak yang berukuran 175x300x50 cm sehingga mampu untuk menampung Solar sebanyak 3000 - 4000 Liter. Di dalam tanki besi atau bak tersebut berisikan ± 588 liter Solar.
Anggota Reskrim Polres Kediri Kota melakukan penyitaan terhadap Truk tersebut berikut dengan 1 tangki modifikasi dengan ukuran ± 3000 liter dan sudah terisi BBM Solar sebanyak ± 588 liter, 1 saklar, 1 unit pompa otomatis, uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000, 1 Kartu ATM Bank BCA Nomor 5379 4121 3658 6384, dan 1 unit Handphone merek OPPO A16. Kedua pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Polres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Mat Ampri dan Nurcholis berhasil mengumpulkan sejumlah kurang lebih 588 liter solar bersubsidi 3 hari, mulai hari Sabtu 10 Agustus 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, dengan cara memindahkan Solar yang sudah terisi di tangki truck ke tanki besi atau bak yang berada di atas bak truk tersebut dengan menekan saklar.
Di depan tanki yang berada di atas bak truk tersebut sudah berada pompa yang dipasang dan sudah sambung dengan saklar. Selanjutnya Nurcholis selaku kernet menekan saklar tersebut dan secara otomatis Solar yang berada di tanki truck bisa masuk ke dalam tanki besi atau bak yang berada di atas bak truk.
Mat Ampri melakukan perbuatan membeli Solar tersebut atas inisiatifnya sendiri dan rencananya akan menjual hasil pembelian tersebut senilai Rp. 8.500 per liternya kepada Sdr. Gethuk.
Mat Ampri mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.700 perliternya karena harga normalnya Solar di SPBU senilai Rp. 6.800. Sedangkan Nurcholis selaku kernet mendapat upah Rp 150.000 dari Mat Ampri untuk sekali pembelian.
Dampak yang ditimbulkan apabila alat angkutan BBM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu apabila kendaraan tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan jenis angkutan khusus mengangkut satu jenis barang seperti angkutan bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LMG dan CNG, dapat terjadi kebakaran pada kendaraan tersebut.
Berdasarkan keterangan Ahli dari PT Pertamina Depo Kediri, Muhammad Tsaqif Fauzan Suwardi, perbuatan Mat Ampri dan Nurcholis merupakan kegiatan Niaga Bahan Bakar Minyak karena telah terbukti melakukan pembelian BBM jenis Solar dan untuk dijual kembali / kegiatan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan tidak terdaftar atau bukan merupakan perseorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh Pertamina untuk melakukan kegiatan penyaluran BBM.
Berdasarkan keterangan Ahli Ridwan Ismawan (PNS di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kediri), kegiatan Mat Ampri dan Nurcholis yang telah melakukan pengangkutan BBM bersubsidi Jenis Solar tersebut diperlukan Perizinan yang mana Untuk usaha mikro, usaha kecil usaha menegah maupun besar sesuai KBLI 49432 tersebut merupakan kegiatan yang beresiko tinggi. Yang mana untuk kewenangan perizinanya dari pusat, yaitu menteri yang mana sesuai regulasinya Kementerian Perhubungan.
Perbuatan Mat Ampri dan Nurcholis tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Bagian Keempat Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (*)
Editor : Ida Djumila