Pasuruan - beritaplus.id | Viral nama Rudi Hartono (RH) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuaikan rekasi keras kalangan legislatif. Bahkan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menuding pemberitaan yang diupload beberapa media online tidak benar alias hoax.
"Berita itu tidak benar RH tidak pernah menerima surat resmi panggilan dari KPK. Baik secara pribadi, apalagi secara kelembagaan," tegas Samsul Hidayat saat gelar pres rilis di ruang transit Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (10/7/2025).
Politisi senior PKB asal Gempol beranggapan pemberitaan tersebut tidak akurat. Karena yang bersangkutan tidak pernah dikonfirmasi langsung. Menurutnya, persoalan ini perlu diluruskan agar tidak timbul kegaduhan di masyarakat. Lek Sul sapaanya Samsul Hidayat menilai, pemberitaan yang sembrono berisiko terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik seseorang. Tetapi juga merusak citra institusi DPRD di mata publik.
"DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri sangat mendukung kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi. Terpenting penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi," ucap dia.
Ia berharap, perusahaan pers khususnya media online memberikan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Terkait, laporan yang rencananya dilayangkan RH ke Polres Pasuruan,?. "Itu haknya dia (RH) atas nama pribadi bukan atas lembaga (DPRD Kabupaten Pasuruan)," ujar Lek Sul.
Sementara itu, Rudi Hartono (RH) Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK atau pun sebagai terperiksa atas kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Ia menyebut pemberitaan tersebut sebagai fitnah keji yang telah mencoreng nama baiknya dan keluarga.
"Saya pastikan tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK," tegas Rudi.
Atas pemberitaan itu, ia akan mengambil jalur hukum dengan melaporkan beberapa media online ke polisi (Polres Pasuruan. (dik)
Editor : Redaksi