x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasus Sengketa Lahan di Watu Gong Pengacara Penggugat : Majalis Hakim Harus Obyektif

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 19 Nov 2025 17:12 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Sidang gugatan sengketa lahan antara keluarga H. Usman selaku penggugat dan keluarga H. Fattah melalui ahli warisnya, Siti Jamilah, selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu siang (19/11/2025). 

Sidang perdata, dengan agenda pembuktian terkait kepemilikan lahan yang disengketakan. Tergugat menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan. Sedangkan penggugat melalui pengacaranya Andreas Wiusan menghadirkan saksi serta dokumen untuk mendukung dalil gugatan.

Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa objek sengketa merupakan lahan yang dibeli pada 10 September 1991 di Dusun Asem Jajar, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan dengan luas sekitar 6.800 meter persegi seharga Rp2 juta.

Terkait transaksi tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi yaitu Usman (57) dan Misrai (49). Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Misrai mengungkapkan bahwa saat transaksi jual beli berlangsung, pihak H. Fattah belum menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat, namun berjanji akan menunjukkannya dalam waktu 15 hari.

“Tidak ada perjanjian sewa menyewa. Yang ada hanya perjanjian jual beli, dan saya menjadi saksinya,” tegas Misrai dalam persidangan.
Beberapa pihak yang disebut hadir sebagai saksi saat jual beli di tahun 1991 di kantor Desa Randugong berlangsung antara lain:

Jani R. Jaya (Kepala Desa saat itu)
Sasmito (Carik), Toha (Perangkat Ulu-Ulu), Misti (Istri H. Fattah), H. Saprawi (Perangkat Desa)

Misrai juga menambahkan bahwa sertipikat lahan tersebut telah terbit sejak tahun 1979, dan hingga kini tanah dimaksud dikuasai serta digarap oleh H. Usman dengan tanaman padi dan jagung.

Ia turut menjelaskan bahwa nama Yusman dan H. Usman yang muncul dalam berbagai dokumen merupakan orang yang sama. Misrai sendiri diketahui menjabat sebagai penarik pajak desa sejak tahun 1991 hingga sekarang.

Objek sengketa memiliki batas sebagai berikut: Utara: Milik Sunari, Timur: Saluran air, Selatan: Saluran air, Barat: Lahan milik Hatima

Kuasa hukum penggugat, Andreas, berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dalam memutus perkara berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

“Kami berharap putusan hakim nanti dapat memberikan kepastian hukum, sehingga objek tersebut dapat dimiliki secara sah oleh pihak yang berhak,” ujarnya.

Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda lanjutan pembuktian. ( jin)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Rabu, 19 Nov 2025 17:39 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id | Dipimpin AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma,S.Kom, M.M.S.I, M.H Kasatlantas Polres Ponorogo melaksanakan ramcek dan pengecekan kesehatan di ...
Rabu, 19 Nov 2025 12:44 WIB | Peristiwa
Malang, beritaplus.id | Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Malang melaksanakan program 'Belajar Tanpa Batas Pendampingan Anak ...
Rabu, 19 Nov 2025 10:32 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo, beritaplus.id -Dalam rangka ciptakan harkamtibmas Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H., menyambangi kelompok tani Desa ...