Pengembang Wonosalam Siap Ajukan Perizinan. Untuk Memberikan Rasa Aman Bagi Kavlinger
Pasuruan, beritaplus.id | Pengembang tanah kavling Dusun Wonosalam, Desa Candiwates, Kecamatan Prigen melalui Legal Aris berencana mengajukan perizinan ke instansi terkait. Langkah ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi kavlinger.
"Pekan depan kita akan ajukan perizinannya, baik itu izin usaha atau pun kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) secara oline,," tegas Aris selaku Legal dari pengembang pada beritaplus.id, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan PP 21/2021 Program KKPR jelas dia, berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pasuruan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Memang ada sedikit kendala namun kami sudah komunikasikan ke pihak-pihak terkait," imbuhnya.
Ia berharap, proses perizinan tersebut bisa kelar, dan pengembang bisa segera merealisasikan proyek atau usahanya. Menurutnya, kendala yang dihadapi pengembang selama ini, selain kurang pemahaman akibat minimnya sosialisasi, juga karena sejumlah daerah masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal dalam penerapan perizinan KKPR tersebut harusnya cukup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Jadi antara pusat dengan daerah harus sinkron. Ini yang belum," ungkapnya.
Ribetnya proses perizinan, akibat banyak proyek pembangunan perumahan yang mandeg. Padahal pemerintah tengah mendorong sektor properti melalui insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).
"Harusnya momen ini bisa dimanfaatkan pengembang, namun akibat kendala perizinan, harus menunggu," tukasnya.
Untuk itu, Aris berharap dengan adanya kendala-kendala tersebut bisa segera diselesaikan, sehingga pengembang bisa segera menyediakan rumah bagi konsumen, yang saat ini kondisi pasar juga mulai membaik. (dik)
Editor : Redaksi