x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Tabrak Perda 12 Tahun 2010. Bisnis Tanah Kavling di Durensewu Harus Disegel

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 29 Jan 2025 05:48 WIB
Investigasi

Pasuruan, beritaplus.id | Maraknya bisnis tanah kavling di Kabupaten Pasuruan. Jadi perhatian serius kalangan Non Governmental Organization (NGO) setempat. Salah satunya datang dari Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA) Pasuruan. Pasalnya, bisnis tanah kavling yang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berpotensi menimbulkan berbagai masalah mulai dari bencana alam seperti banjir sampai kesenjangan sosial dan ekonomi.

Salah satunya terletak di Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan. Lahan seluas 2000 M2 milik Tanzil warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo dulunya lahan pertanian (persawahan). Oleh pemilik lahan diurug, lalu dipetak-petak atau di jual kavlingan. Diduga lahan tersebut zona hijau. Artinya, peruntukan lahannya menurut regulasi tata ruang, masih lahan basah. Sehingga pemanfaatannya hanya untuk kawasan pertanian, bukan untuk permukiman.

"Pihak pengembang dalam menjalankan bisnis tanah kavling diduga banyak melanggar Perda. Mereka (pihak pengembang) hanya memikirkan profit semata. Sedangkan legalitas lahan yang rencananya akan dibuat bisnis tanah kavling terkesan dikesampingkan," ujar Lujeng Sudarto pada beritaplus.id, Selasa (28/1/2025).

Pegiat anti korupsi asal Pandaan mendesak Pemkab Pasuruan melalui OPD terkait serius menindak tegas pengkavling yang tidak berizin alias liar. "Pengkavling liar harus diberi sanksi tegas dengan dilakukan penyegelan lahan," tegas Lujeng.

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran RTRW juga dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif atau pidana penjara. "Banyak kejadian kasus tindak pidana penipuan yang dialami konsumen dalam hal ini pembeli tanah kavling yang kesulitan untuk mendapat hak kepemilikan tanah (Sertifikat)," sebutnya.

Agar terhindar masalah-masalah tersebut, Lujeng sarankan, konsumen yang ingin membeli tanah kavling untuk melakukan cros-cek ke lokasi lahannya. Apakah lahan tanah yang dikavling oleh pihak pengembang sudah sesuai keperuntukan atau tidak. "Kalau tidak sesuai RTRW misalnya lahan yang dibuat tanah kavling masuk zona hijau (Pertanian) bukan permukiman tentunya akan terkendala pada proses hak milik," imbuhnya.

Terpisah, Tanzil pemilik lahan tanah kavling di Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan menjelaskan luas lahan yang dijual kavlingan sekitar 2000 M2. Ia menjelaskan, lahan seluas 2000 M2 terbagi menjadi dua hak milik. "Satu sudah SHM dan satu masih konversi Akta Jual Beli (AJB)," ucap Tanzil.

Ia mengakui, belum mengajukan perizinan ke dinas terkait. Rencananya, semua perizinan akan dikompliti. Ditanya apakah lahan yang dibuat bisnis tanah kavling sudah sesuai RTRW. "Saya belum tahu secara detailnya. Karena belum kita ajukan permohonan tata ruang ke dinas terkait,"ujar dia.

Bisnis tanah kavling sudah dilakukan sejak Tahun 2011. Selama menjalankan bisnis tersebut, pihaknya tidak pernah bermasalah dengan perizinan.

Seperti diketahui sebelumnya, lahan seluas 2000 M2 dibuat bisnis tanah kavling eks pertanian. Oleh pemilik lahan atau pengembang lahan itu diurug dan dijual kavlingan. Ada dugaan lahan dijual kavlingan melanggar Perda 12 Tahun 2010 tentang RTRW. Bahkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Durensewu telah melaporkan ke pihak Kecamatan Pandaan dan Satpol PP terkait ada bisnis tersebut. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Kamis, 30 Jan 2025 03:41 WIB | Peristiwa
Jakarta, beritaplus.id - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES REFORMASI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ...
Kamis, 30 Jan 2025 03:35 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan penyaluran fakultatif LPG 3kg untuk mengamankan ketersediaan stok ...
Kamis, 30 Jan 2025 03:32 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id – Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat selama libur nasional Isra Miraj dan Imlek, PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan ...