Pasuruan, beritaplus.id | Bisnis tanah kavling marak terjadi di wilayah Pandaan. Bisnis ini tumbuh subur seperti jamur pada musim hujan. Ironisnya, pelaku bisnis hanya berorientasi mengeruk keuntungan pribadi tanpa melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga mengancam program pemerintah yakni swasembada pangan.
Salah satu di kawasan Desa Durensewu, Kecamatan. Lahan eks persawahan diurug dan dikavling-kavling oleh pengembang. Kemudian perjual belikan ke pihak lain.
Kades Durensewu, Sugeng menyatakan sudah melaporkan adanya bisnis tanah kavling pihak Kecamatan Pandaan dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
"Sudah saya laporkan ke tingkat Kecamatan sampai Satpol PP," ungkap dia, Senin (27/1/2025).
Terkait sudah memiliki perizinan, pihaknya tidak mengetahui secara detail. Ia menjelaskan, lahan yang dibuat bisnis kavling tersebut sudah sertifikat hak milik (SHM).
Sementara itu, Alung menyebut dirinya hanya sebatas bagian lapangan. Ditanya izinnya ia mengakui tidak mengetahui. "Tak tanyakan dulu ke pihak pengembangan. Saya hanya bagian lapangan saja," kata Alung.
Alung mengakui, lahan tersebut bekas persawahan. Kemudian diurug dan dijual kavlingan. Ia menyebut, lahan yang dibuat bisnis kavling belum laku semua. "Baru sebagian yang laku untuk luas lahannya itu tidak sampai 2000 M2,"pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila