Dugaan Penyelewengan Anggaran. GP3H Surati Pemdes Kebonrejo
Pasuruan, beritaplus.id | Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) menyurati Pemerintah Desa (Pemdes) Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2026. Tidak hanya itu, sejumlah program atau pun kegiatan di desa tersebut terkesan tertutup.
"Makanya kami menyurati pemdes Kebonrejo terkait keterbukaan informasi publik (KIP)," ujar Anjar Supriyanto, SH Ketua Umum GP3H pada awak media, Kamis (25/6/2026).
Ia mengaku mendapat aduan dari masyarakat terkait berbagai persoalan yang terjadi di Desa Kebonrejo. Untuk itu, dirinya meminta penjelasan secara terbuka kepada pihak pemdes setempat. "Mulai masalah pengelolaan BUMDes, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran insentif RT/RW, pengadaan sarana informasi desa, hingga persoalan honor kepanitiaan program pertanahan (PTSL)," bebernya.
Anjar mendesak, pihak pemdes Kebonrejo untuk terbuka serta menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Apabila informasi publik tertutup, patut diduga pemdes bermasalah.
"Kami bukan menuduh tetapi kami ingin penjelaskan dari pemdes sendiri. Jika tidak kami akan melayangkan gugatan baik ke KIP, atau pengadilan," tegasnya.
Sebagai langkah awal, kami akan melayangkan surat ke pihak-pihak terkait. Termasuk unsur pemerintah desa Kebonrejo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sifat klarifikasi atas berbagai persoalan.
Sementara itu, Kades Kebonrejo, Kecamatan Grati belum bisa dikonfirmasi atas sejumlah persoalan yang terjadi di pemdes setempat. (dik)
Editor : Redaksi