Mangkir ! Satpol PP Jadwal Ulang Panggil Pengembang Perumahan Puri Nataya
Pasuruan, beritaplus.id | Mangkir dari panggilan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan kembali panggil ulang pengembang perumahan Puri Nataya yang terletak di Dusun Rajeg, Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Padahal tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Kecamatan Pandaan telah melayangkan Panggilan pada Senin (29/6/2026) ke pihak pengembang perumahan. Namun, rupanya oleh pihak pengembang tidak digubris.
"Iya benar hari ini pengembang perumahan kami panggil di kecamatan. Tapi tidak datang," ujar sumber di Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Panggilan itu, ungkap dia, terkait dokumen perizinan perumahan tersebut. "Panggilan sifatnya klarifikasi, apabila pihak pengembang tidak hadir. Tentunya akan kami panggilan ulang," jelasnya.
Camat Pandaan, Timbul Wijoyo membenarkan panggilan itu. Namun, pihak pengembang perumahan Puri Nataya tidak hadir. "Tujuan kami panggil pihak pengembang perumahan untuk klarifikasi terkait alih fungsi lahan sawah," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono meminta Satpol PP dan dinas terkait untuk melakukan penertiban alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). "Kalau lahan sawah yang buat perumahan masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tentunya melanggar perundang-undangan. Dan harus disanksi sesuai perundang-undangan," tegas Rudi.
Politisi PKB asal Purwosari menegaskan, lahan yang masuk LP2B tidak boleh diubah fungsinya untuk kegiatan non-pertanian. "Jika melanggar ancamannya pidana. Dasar hukumnya jelas," tutupnya. (dik)
Editor : Redaksi