Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa. Diskominfo Dilaporkan Kejati Jatim
Pasuruan, beritaplus.id | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas dugaan penyimpangan anggaran pada pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 senilai miliaran rupiah.
Ismail Makky Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Timur (Format) bawah pihaknya melapor ke dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkup Diskominfo ke Kejati Jatim.
Ia menyampaikan, ada beberapa poin yang kita laporkan salah satunya penggunaan anggaran kegiatan iklan / reklame yang tembus angka Rp 2,7 miliar. Ia menduga adanya keterlibatan oknum Diskominfo Kabupaten Pasuruan bermain.
"Dua paket iklan/reklame serupa senilai total Rp 5,29 miliar diproses terpisah dalam satu tahun anggaran (TA 2025) yang berpotensi bertentangan dengan larangan pemecahan kontrak sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1 ) Perpres No. 16 Tahun 2018," kata Ismail Makky pada awak media ini, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Makky menyebut adanya keterlibatan oknum Diskominfo Kabupaten Pasuruan yang diduga turut mengondisikan. “Yang jelas pasti ada pihak lain yang turut serta mengondisikan, namun saya tidak bisa menyebutkan, biarlah ini menjadi ranah Kejaksaan selaku Aparat Penegak Hukum," ujarnya.
Makky menyebut, semua data serta dokumen sudah diserahkan ke pihak Kejati tinggal dilakukan pendalaman. Ia duga ada perbuatan melawan hukum dan niat disengaja. Ia meminta pihak Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan atas kasus yang dilaporkan tersebut.
Menanggapi laporan LSM Format, Firdaus Handara, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan menyatakan siap hadir jika penyidik kejaksaan memanggilannya.
"Saya siap hadir jika kejaksaan membutuhkan keterangannya," ujar Handara saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima panggilan baik itu dari Kejari Kabupaten Pasuruan atau pun Kejati Jatim. Namun demikian, dirinya siap memberikan keterangan apabila tim penyidik kejaksaan jika dibutuhkan. (dik)
Editor : Redaksi