x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasus Pungli Perizinan, Kabid ESDM Jatim Dijebloskan ke Sel Tahanan

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Surabaya, beritaplus.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka berenisial ED sebagai Kepala bidang Geologi dan Air Tanah di Dinas Energi Sumber Daya Air Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. 

"Tersangka berinisial ED, atas dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli terkait proses pengajuan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim," ujar Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja pada awak media, Selasa (28/7/2026).

Ia menambahkan, ED menjabat sebagai Kabid Geologi dan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim, terhitung sejak Februari 2024 sampai dengan saat ini.

Dari hasil penyidikan, ungkap Punia, ED merintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang diluar ketentuan kepada 217 pemohon dengan total penerimaan. 

"ED diduga menerima uang senilai Rp 145.000.000 dari empat pemohon izin," ujarnya.

Penyidik juga menyita sejumlah uang dan barang bukti diduga berkaitan dengan hasil pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Aspidsus menambahkan, dengan ditetapkannya ED sebagai tersangka, sehingga total terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli tersebut.

Akibat perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ED juga disangka melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka ED ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejati Jawa Timur.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni AM, OS, dan H. Terkini, ED Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah Rp 8.440.383.000.000 yang diduga hasil pungli. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita barang berharga berupa kalung emas dan logam mulia Antam total senilai Rp1.953.775.900. Kemudian uang senilai Rp3.695.455.140.49, serta satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan dokumennya.(dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...