BEJATPOL" Pedagang Pentol Cabuli Pelanggan Petol Berumur Bau Kencur

beritaplus.id
Tersangka

SURABAYA - beritaplus.id | Pelaku penjual pentol berusia 34 Tahun asal Srikoyo Malang itu berinisial AI di dalam Kost Jalan Tambak Asri Surabaya terpaksa harus berurusan anggota Reskrim Polsek Krembangan lantaran cabuli Pelanggan yang Masih umur bau kencur (15 Tahun).

Menurut keterangan AKP Sudaryanto, Kapolsek Krembangan, Sabtu (10/9/2022) mengatakan, saat ditangkap penjual Pentol Cabuli Pelanggan yang Masih 15 Tahun, saat diamankan mengaku Tanggung Jawab.

"Pelaku berinisial AL (34) asal Srikoyo Malang ditangkap dalam Kost Jalan Tambak Asri Surabaya," ucapnya.

Masih kata Kapolsek Krembangan, pelaku AL ini ditangkap setelah Polisi menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Petugas mengamankan barang bukti berupa Visum yakni baju longdress warna pink motif polkadot putih, celana legging warna hitam, jilbab warna hitam, celana dalam pink dan bra warna putih," jelasnya.

Pelaku ini mencabuli, lanjut kata Kapolsek Krembangan, "sebut mawar" (15) ini, berawal pada Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, korban pada saat itu hendak akan membeli pentol di tempat kost tersangka AI ini.

"Kemudian tersangka menarik korban yang diketahui masih berusia 15 tahun tersebut masuk ke dalam tempat kost, dan tersangka di dalam kos melakukan hubungan badan layaknya suami istri, serta menjanjikan kepada korban jika ada sesuatu hal pada diri korban, dia akan bertanggung jawab,” urai AKP Sudaryanto.

Kejadian ini di ketahui orang tua karban, sambung Kapolsek Krembangan, setelah mendapati instagram korban di DM oleh tersangka, yang meminta untuk berhubungan badan kembali.

"Lalu ibu korban murka Mengetahui pesan chatt itu serta meminta keterangan dari anak perempuannya itu. Mengetahui dicabuli pelaku, kemudian ibu korban langsung mengajaknya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada RT dan RW setempat dan tersangka pun akhirnya diamankan untuk dibawa dan diserahkan kepada petugas Polsek Krembangan Surabaya guna proses lebih lanjut," katanya.

Kapolsek Krembangan menambahkan, “Dari hasil pemeriksaan juga Visum, terdapat luka robekan pada selapot dara korban atas perbuatan pelaku. "Pelaku cabul saat ini sudah di tahan Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena melanggar Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Sudaryanto. (syd)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru