Kasus Dugaan Gratifikasi Oknum Kabid RSUD Bangil, Polisi Periksa Enam Saksi
Pasuruan, beritaplus.id | Usut dugaan gratifikasi rekrutmen THL di RSUD Grati, polisi periksa enak orang sebagai saksi. Keenam orang itu terdiri dari ASN diantaranya Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari. Sedangkan tiga saksi dari pihak lain yang dinilai penyidik mengetahui kasus tersebut.
Hal itu disampaikan IPDA Yuangga Dewantara Kanit III Unit Tipikor Satreskrim Pasuruan Kota, saat dikonfirmasi beritaplus.id, Kamis (5/2/2026). Dikatakan dia, ada enam orang saksi yang sudah kita periksa di kasus ini.
"Sudah enam orang yang sudah kita periksa. Tiga orang ASN tiga saksi pihak lain yang dinilai mengetahui peristiwa itu," kata Yuangga.
"Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (kami) memanggil enak orang sebagai saksi," sambungnya.
Selanjutnya, ia juga akan melakukan panggilan ke MR seorang LSM yang mengetahui peristiwa ini. "Rencananya minggu depan MR akan kita panggil untuk dimintai keterangannya. Surat panggilan sudah kita siapkan," imbuhnya.
Ditanyakan kapan AK oknum Kabid Pelayanan bertugas di RSUD Bangil diperiksa,?. "Pasti kita panggil namun kita perlu keterangan lainnya. Setiap perkembangan kita akan sampaikan ke teman-teman media," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur RSUD Grati, Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari penuhi panggilan polisi. Retno diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi yang menyeret AK oknum Kabid Pelayanan saat ini bertugas di RSUD Bangil atas aduan sejumlah LSM yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI). (Jin)
Editor : Redaksi