HR. Hendry Pinta Pemdes Bambe Tuntaskan; TPS3R, PBB TKD, Inventarisasi Aset Desa Untuk Masyarakat di 2026
Gresik, Beritaplus.id – Tahapan pembuatan Peraturan Desa (Perdes), setelah Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan adalah Penyebarluasan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyebarluaskan Perdes agar diketahui masyarakat luas.
Musdes Bambe yang digelar BPD di lantai II Balai Desa Bambe – Driyorejo, seperti biasanya menggundang seluruh unsur kelembagaan yang ada di desa selain Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa diantaranya hadir seluruh Ketua RT/RW, Tim Penggerak PKK, LPMD, Ketua Bank Sampah. (Selasa, 10/02/2026)
Pada kesempatan itu telah dilakukan pemaparan program yang tertuang dalam APBDes 2026 sekaligus pembagian lampirannya sebagai bentuk penerapan .azas transparansi yang nantinya akan dapat juga diketahui pada baliho desa.
Kades Bambe H. Mudjiono, SH dalam sambutannya menerangkan saat ini untuk pembagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD pada tahun sebelumnya 2025 berjumlah 48 KPM saat ini menjadi 26 KPM.
Sementara HR. Hendry Ketua BPD Bambe meminta pemerintah desa setelah adanya penetapan perdes agar merealisasikan apa yang telah tertuang dalam APBDes 2026.
“Di tahun 2026 ini agar menuntaskan pembangunan yang berpihak kepada Masyarakat, TPS3R, Pembayaran PBB Tanah Kas Desa (TKD) sekaligus Inventarisasi Aset Desa” Ujar HR. Hendry yang juga Ketua BPD Kabupaten Gresik. (*)
Editor : Redaksi