Haduh ! Material Bekas Bangunan SDN Mojotengah Diduga Dijual Tanpa Prosedur

beritaplus.id
Rehablitasi SDN Mojotengah

Gresik-beritaplus.id | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Timur melaksanakan tender Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar dan Menengah Jawa Timur 3, dengan kode tender 84665064. Nilai pagu paket sebesar Rp 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar) yang bersumber dari APBN 2023. Peserta tender sebanyak 79 peserta.

Lokasi pekerjaan berada di 3 Kabupaten yaitu di Kabupaten Gresik, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Sampang, yang terdiri dari 10 paket pekerjaan, rincinnya :

SDN 2 Daun, Gresik

SDN 2 Sidogedungbatu, Gresik

SDN 3 Sidogedungbatu, Gresik

SDN 4 Sidogedungbatu, Gresik

SDN 6 Sidogedungbatu, Gresik

SDN Cangaan, Gresik

SDN Mojotengah, Gresik

SDN Barurambat Kota I, Pamekasan

SDN Torjun 4, Sampang

SDN Sejati 2, Sampang

Tender Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Dasar dan Menengah Jawa Timur 3 dimenangkan oleh PT. Hisar Makmur yang beralamat di Gedung Perkantoran Pulomas Satu (Gedung I Lt. 3 Ruang 12A), Jalan Jenderal Ahmad Yani no. 2 RT 03 RW 013, Kelurahan Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur – DKI Jakarta. Nilai penawarannya sebesar RP 24.091.236.914,41 dan harga terkoreksi Rp 24.087.835.000,00.

PT Hisar Makmur melaksanakan pekerjaan selama 180 hari kalender, dengan konsultan pengawas PT Manggala Karya Bangun Sarana (KSO) PT Gapssary Mitra Kreasi, dan April 2024 ditarget telah rampung.

Khusus pelaksanaan pekerjaan di SDN Mojotengah, Kabupaten Gresik, terdapat aset negara berupa material bekas bangunan berupa besi, harmonika, genteng, dan perlengkapan sekolah dijual tanpa melalui prosedur, misalnya permohonan jual beli aset ke Bagian Aset Pemkab Gresik. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Pada pasal 61 ayat 1, disebutkan, penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu.

Begitupun dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 disebutkan, hasil penjualan barang milik daerah wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.

Diduga pelaku yang menjual berdasarkan perintah Kepala Sekolah SDN Mojotengah. Hal itu atas keterangan Joko yang jadi tukang dalam proyek renovasi dan rehabilitasi SDN Mojotengah. Menurutnya, material bekas bangunan itu itu dibawa mobil pick up ke luar SDN Mojotengah.

Jumlahnya ratusan kg besi, ada bekas harmonica sekat sekolah. Dan beberapa material lainnya.

“Ada banyak bekas bongkaran yang dibawa mobil keluar termasuk besi, genteng, kayu. Dibawa keluar semua, mungkin dijual,” kata Joko kepada wartawan. (rls)

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru