x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pencemaran Nama Baik Influencer di Sampang Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Avatar Ida Djumila

Hukum dan Kriminal

Sampang, beritaplus.id | Perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan influencer Adelia Regina (20) alias Adel, warga Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, akhirnya berakhir damai. Adel secara resmi mencabut laporan terhadap Nurul (50), seorang pengusaha online shop asal Surabaya, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Proses pencabutan laporan tersebut berlangsung di Mapolres Sampang, Rabu (17/12/2025). Adel didampingi suaminya, Anas Vikry (36), yang sebelumnya turut melaporkan terlapor terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari unggahan dan siaran langsung di platform TikTok yang diduga menyebarkan tuduhan bahwa Adel hamil di luar nikah. Konten tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Adel sebagai figur publik di media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat semata-mata untuk melindungi hak dan kehormatan kliennya.

“Klien kami merasa nama baiknya dirugikan akibat konten yang beredar. Namun setelah terlapor menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf secara terbuka, tujuan pelaporan dianggap telah tercapai,” kata Lukman.

Meski proses hukum telah memasuki tahap penyelidikan, pelapor memutuskan mencabut laporan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Indra Fajri, membenarkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor, serta pencabutan laporan dilakukan atas kehendak sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, khususnya dalam menyampaikan informasi yang dapat berdampak hukum.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Ach. Muchlas, belum memberikan keterangan rinci terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya singkat. (Fendi)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...