x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Pencemaran Nama Baik Influencer di Sampang Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Avatar Ida Djumila

Hukum dan Kriminal

Sampang, beritaplus.id | Perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan influencer Adelia Regina (20) alias Adel, warga Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, akhirnya berakhir damai. Adel secara resmi mencabut laporan terhadap Nurul (50), seorang pengusaha online shop asal Surabaya, setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Proses pencabutan laporan tersebut berlangsung di Mapolres Sampang, Rabu (17/12/2025). Adel didampingi suaminya, Anas Vikry (36), yang sebelumnya turut melaporkan terlapor terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini bermula dari unggahan dan siaran langsung di platform TikTok yang diduga menyebarkan tuduhan bahwa Adel hamil di luar nikah. Konten tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Adel sebagai figur publik di media sosial.

Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat semata-mata untuk melindungi hak dan kehormatan kliennya.

“Klien kami merasa nama baiknya dirugikan akibat konten yang beredar. Namun setelah terlapor menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf secara terbuka, tujuan pelaporan dianggap telah tercapai,” kata Lukman.

Meski proses hukum telah memasuki tahap penyelidikan, pelapor memutuskan mencabut laporan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Indra Fajri, membenarkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Penyelesaian melalui RJ dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor, serta pencabutan laporan dilakukan atas kehendak sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, khususnya dalam menyampaikan informasi yang dapat berdampak hukum.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Ach. Muchlas, belum memberikan keterangan rinci terkait penyelesaian kasus tersebut.

“Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan,” ujarnya singkat. (Fendi)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...
Jumat, 23 Okt 2026 18:11 WIB | Notaris

Nama PWI Sampang Dicatut untuk Dugaan Pemerasan Sekolah, Hanggara Siap Lapor Polisi

Sampang, beritaplus.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang, Madura, menyoroti dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak sekolah oleh ...
Jumat, 23 Okt 2026 11:47 WIB | Notaris

PWI se-Madura Bersatu, Soroti KTA hingga Keterwakilan di PWI Jatim

Sampang, beritaplus.id | Ketua dan sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari empat kabupaten di Madura menggelar konsolidasi di Azana Style Hotel ...
Jumat, 23 Okt 2026 11:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kominfo Ponorogo Deklarasikan Ekosistem Perlindungan Anak di Ruang Digital, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Ponorogo, beritaplus.id – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo dan Statistik) Kabupaten Ponorogo menggelar Deklarasi Bersama Ekosistem P ...
Jumat, 23 Okt 2026 08:09 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dari Pesantren ke Penegakan Hukum, Efianto Direktur LBH KORAK Ajak Masyarakat Teladani Semangat Santri

Surabaya, beritaplus.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Rakyat Anti Korupsi (LBH KORAK), Efianto, S.H., M.H., yang pernah menimba ilmu di Pondok P ...