Pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di Kebun Cina RT. 004 Dusun V Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terjadi kebakaran di tempat penyulingan minyak ilegal milik Eko Novriansya bin Ismet. Kebakaran diduga terjadi saat pekerja sedang memasak minyak, dimana tungku minyak dengan volume 12.000 liter mengalami kebocoran sehingga api menyambar tungku yang bocor, menyebabkan kebakaran.
Eko Novriansya bin Ismet, yang merupakan pemilik illegal refinery tersebut, diamankan oleh anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Toman saat sedang memadamkan api di lokasi kebakaran. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Babat Toman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Mafia BBM Ilegal dari Pasuruan Divonis Ringan, JPU Kejari Bangil Banding
Dalam pemeriksaan, Eko Novriansya bin Ismet mengakui bahwa dia memperoleh keuntungan sebesar Rp. 6.000.000,- per satu kali memasak minyak ilegal. Dia juga mengakui bahwa kebakaran terjadi akibat kebocoran tungku saat aktivitas memasak minyak.
Baca juga: Polres Muratara Ungkap Kasus BBM Ilegal
Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa barang, antara lain selang bekas terbakar, mesin penyedot bekas terbakar, drum bekas terbakar, kerangka tedmon bekas terbakar, blower bekas terbakar, tungku minyak kapasitas 12.000 liter bekas terbakar, dan cairan minyak hasil penyulingan diduga jenis bensin sebanyak 20 liter.
Baca juga: Bareskrim POLRI Bongkar Mafia BBM Ilegal di Kabupaten Bangkalan
Eko Novriansya bin Ismet dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan/atau Pasal 188 KUHPidana atas tindakannya yang merugikan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan. (ins)
Editor : Ida Djumila