x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

Avatar Muhajir

Hukum dan Kriminal

Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (09/12/2024) sekitar pukul 21.00 WITA. Kasus ini melibatkan tersangka MM (49), diduga melakukan penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksono. Tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah gudang di Jalan Gunung Petung RT 3 Desa Rempanga, Loa Kulu.

Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati MM sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM jenis solar. Di tempat tersebut, ditemukan dua drum berisi solar dengan kapasitas masing-masing 200 liter, serta beberapa jerigen dan perlengkapan lain untuk pengangkutan BBM.

Tak hanya itu, polisi mendapati barang bukti lainnya berupa 1 buah tandon dengan kapasitas 1.200 liter, 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter, 1 unit kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KT 8474 CL, selang dan pompa penyedot BBM.

Tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis solar untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali demi memperoleh keuntungan. Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan izin penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM bersubsidi dari pemerintah.

Perbuatan tersangka pun dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak," tuturnya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Jumat, 30 Jan 2026 18:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Kecewa Kinerja Satreskrim, BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Kecewa Kinerja Satreskrim, BRN Jatim Akan Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan ...
Jumat, 30 Jan 2026 17:41 WIB | Peristiwa

Semarak PAC GP Ansor Ponorogo Gelar Peringatan Satu Abad NU Fest 100 Tumpeng 

Ponorogo, beritaplus.id | Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Ponorogo menggelar peringatan satu abad NU Fest bertempat di panggung Ekraf ...
Jumat, 30 Jan 2026 17:01 WIB | Peristiwa

Perkara Gugatan Pengadaan Kendaraan MBG, Berakhir Damai Melalui Mediasi

Pasuruan, beritaplus.id | Gugatan perdata yang dilayangkan Anjar Supriyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, akhirnya membuahkan hasil melalui mediasi ...
Jumat, 30 Jan 2026 14:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Nik Sugiharti sebagai Ketua DPD Golkar

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyampaikan ucapan selamat dan mengaprisiasi atas terpilihnya Nik Sugiharti sebagai ...
Jumat, 30 Jan 2026 04:25 WIB | Peristiwa

SMA Muhipo Ponorogo Gelar MPSC Pertama Digelar Peserta Lampaui Target

Ponorogo - beritaplus.id | SMA Muhammadiyah 1 Ponorogo punya komitmen dan konsisten yang tinggi dalam menumbuh kembangkan berbagai potensi minat dan bakat ...
Jumat, 30 Jan 2026 04:21 WIB | Peristiwa

Pimpin Partai Golkar Kab. Pasuruan. Nik Sugiharti Siap Kolaborasi

Pasuruan - beritaplus.id | Nik Sugiharti akhirnya terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan yang digelar ...