Pasuruan - beritaplys.id | Direktur Pusat Studi dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), Lujeng Sudarto meminta Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra segera konfrontir tiga orang yakni Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, Upik oknum LSM dan Eva istri tersangka terduga narkoba. Terkait pengembalian uang kasus Markus Rp 30 juta yang diduga dilakukan Kapolsek. Lujeng menduga dikasus itu (Markus) ada unsur tindak pidana penipuan.
"Selain kode etik profesi juga ada indikasi tindak pidana penipuannya. Untuk propam harus segera melakukan konfortir tiga orang biar kasus semakin terang," kata Lujeng, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: BNN dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Tegak Lurus Perang Melawan Narkoba
Akibat ulah si oknum Kapolsek ini, sebut Lujeng, marwa institusi kepolisian (Polres Pasuruan) jadi buruk. Propam Polres Pasuruan harus segera meriksa pengadu dan teradu serta Upik oknum LSM. Ia menduga, pengembalian uang 'damai' kasus Markus Rp 30 juta telah didesain seolah-olah Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto tidak terlibat. "Pastinya ada semacam 'rekayasa' kasus. Agar si oknum Kapolsek seolah-olah tidak terlibat secara langsung," imbuhnya.
Lujeng menyayangkan, oknum LSM terduga menjadi perantara dalam kasus ini. Untuk itu, ia pun meminta propam Polres Pasuruan melakukan pemeriksaan instensif si oknum LSM. Selain itu, tiga orang diantaranya, Eva, Hikmah, Zaeni dan Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto harus diperiksa.
Baca juga: Minimnya Anggaran Penegakan Hukum. Diduga jadi Pemicu Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan
Soal pengembalian uang 'damai' Rp 30 juta, menurutnya tidak berpengaruh pada proses pemeriksaan kasus yang dilakukan Propam Polres Pasuruan.
"Meskipun uang 'damai' dikembalikan. Proses pemeriksaan tetap jalan," imbuhnya.
Baca juga: Anggaran Cukai Ugal- Ugalan. Peredaran Rokok Ilegal di Pasuruan Masih Marak
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra menyatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan atas kasus itu. Meskipun uang 'damai' telah dikembalikan ke pengadu.
Editor : Ida Djumila