Besarnya anggaran Desa yang telah dikucurkan oleh Pemerintahan Pusat diharapkan semakin meningkatkan kualitas kerja serta disiplin waktu kerja bagi Kepala Desa dan para aparatur desa. Kondisi itu rupanya tidak diterapkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jatipandak, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.
Saat jam kerja, kantor Desa Jatipandak malah tutup. Pintunya digembok. Harusnya warga mendapatkan layanan, namun tidak bisa karena semua aparatur desa tidak berkantor. Seperti tampak pada Kamis (4/4/2024). Tidak ada satupun pegawai Pemdes Jatipandak, apalagi Kepala Desa Jatipandak di kantornya.
Media bersama LP KPK menunggu di depan Kantor Desa Jatipandak, mulai jam 09.00 hingga 10.30 WIB. Namun tak ada satupun yang tampak batang hidungnya.
Hanafi selaku Kepala Desa Jatipandak saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp menanyakan tentang layanan di kantor Desa Jatipandak yang tutup, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban.
Kondisi di Desa Jatipandak bertentangan dengan pernyataan Camat Sambeng, yang menegaskan apabila jam kerja di seluruh kantor pemerintahan termasuk kantor desa adalah jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, setiap Senin sampai Jumat kecuali Hari Libur Nasional.
"Jam kerja desa sama dengan kantor pemerintahan lainnya, yaitu jam 08.00 sampai 16.00 WIB. Kami apresiasi laporan media ini, dan kami berjanji akan memanggil kepala desanya serta akan melakukan pembinaan sesuai dengan fungsi kami sebagai fungsi pembinaan. Hal seperti ini juga telah kami lakukan pembinaan kepada Kades Sianting-anting sebelumnya yang juga diberitakan media," ujar Camat Sambeng ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui selulernya pada Kamis (4/4/2024).
Beberapa waktu lalu juga diberitakan disiplin kerja yang tidak baik juga terjadi di kantor Desa khususnya Desa se-Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga LP KPK, HANIF S, dia terkejut dan menyayangkan ketidak displinan tersebut.
"Harusnnya dengan anggaran yang semakin besar dari Pemerintah RI dengan program Rp 1 miliar pertahun setiap desa, disiplin atas jam kerja dari Kades dan perangkat desa harus semakin lebih baik. Bila ini benar, Bupati Lamongan harus menegur pemerintah desa yang tidak disiplin seperti ini sehingga rakyat dapat terlayani dengan baik," ujar Hanif S. (Bodeng)
Editor : Ida Djumila