Jakarta-beritaplus.id | Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Presiden Jokowi menetapkan biaya tes narkoba sebesar Rp 290 ribu. Adapun bagi yang miskin gratis.
"Terhadap masyarakat umum yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berupa Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi yang berasal dari klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota," demikian bunyi Pasal 6 PP Nomor 19/2020 yang dikutip dari website Sekretariat Negara, Minggu (29/3/2020).
Berikut ini tarif layanan di Klinik BNN:
-Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi yang berasal dari klinik pada BNN Kabupaten/Kota per pemeriksaan sebesar Rp 290.000.
-Layanan evaluasi psikologi adiksi narkoba kategori A Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi per pemeriksaan sebesar Rp 250.000.
-Layanan evaluasi psikologi adiksi narkoba kategori B Bagi Masyarakat Umum di luar layanan rehabilitasi per pemeriksaan sebesar Rp 350.000.
Adapun untuk penelitian, BNN menyediakan laboratoriumnya untuk dipakai oleh umum.
Dengan biaya:
-Mahasiswa D3 sebesar Rp 390 ribu per orang
-Mahasiswa S1 sebesar Rp 530 ribu per orang
-Mahasiswa S2/S3 sebesar Rp 690 ribu per orang
-Umum dari dalam negeri sebesar Rp 3.075.000 per orang.
"Terhadap mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 dari tarif yang tercantum," bunyi Pasal 5.
Tes laboratorium narkoba juga digratiskan bagi penyidik BNN, Polri, TNI, dan PPNS.(ferry)
Editor : Redaksi