Sejumlah pengurus PAC PDI P di Kabupaten Pasuruan mendatangi kantor Kejari setempat melaporkan kasus dugaan penyimpangan anggaran Banpol tahun 2022-2024
Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah pengurus PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan rame-rame mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka ke krops Adhiyaksa untuk melaporkan kasus dugaan penyimpangan anggaran bantuan politik (Banpol) tahun anggaran 2022-2024 mencapai miliaran rupiah.
Ketua PAC PDIP Wonorejo, Wito, menyatakan selama ini pengurus PAC hanya mengetahui keberadaan dana tersebut sebatas administrasi. "Di tingkat PAC kami tidak pernah merasakan ada pendidikan politik. Tapi di LPJ semuanya tertulis seolah kegiatan berjalan normal. Bahkan ada tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu," kata Wito bersama pengurus PAC PDI P lainnnya usai melaporkan kasus tersebut di Kejari, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, laporan ini disampaikan atas nama 23 PAC di Kabupaten Pasuruan yang telah membuat surat pernyataan bersama. Selain itu, mereka turut melampirkan salinan LPJ tahun 2022 dan 2024, serta pernyataan dari bendahara umum yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pencairan dana banpol.
Pernyataan serupa disampaikan Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun. Ia mengaku kaget namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, lengkap dengan tanda tangan yang bukan miliknya. "Yang aneh, tanda tangan saya jelas berbeda. Bahkan banyak nama anak ranting yang dicantumkan juga tidak sesuai dengan orangnya," ujarnya.
Idrus menambahkan, selama menjabat sebagai pengurus PAC, dirinya tidak pernah diajak berdiskusi atau dilibatkan dalam program pendidikan politik yang disebut dibiayai dana banpol. "Kalau kegiatan itu benar ada, pasti kami tahu. Kenyataannya tidak ada, tapi di laporan semuanya terlihat rapi," tegasnya.
Para pelapor menyebut dugaan penyimpangan ini melibatkan oknum pengurus DPC. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri penggunaan dana banpol tersebut secara menyeluruh. "Harapan kami sederhana, dana partai digunakan sesuai aturan dan tidak merusak kepercayaan kader di bawah," tutupnya.
Laporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten itu dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan. Nilai dana yang dipersoalkan pun tergolong besar. Pada 2022, banpol yang diterima tercatat sekitar Rp600 juta. Sementara pada dua tahun berikutnya, 2023 dan 2024, nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Ia menjelaskan, sesuai sesuai aturan partai, dana banpol semestinya dibagi dengan porsi 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Namun para pelapor menegaskan, kegiatan pendidikan politik yang tercantum dalam laporan tidak pernah mereka rasakan pelaksanaannya.
Menanggapi laporan sejumlah pengurus PAC PDI P, Muhammad Zaini, Sekertaris DPC PDI P Kabupaten Pasuruan menyatakan tidak mengetahui laporan itu. "Saya tidak mengetahui laporan yang dibuat pengurus PAC. Coba nanti tak tanykan dulu ke pengurus lainnya," ujar Zaini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini mengakui, tahun 2022 sampai 2024 sebagai sekertaris DPC PDI P. Namun, ia tidak tahu mekanisme anggaran banpol yang diterima partainya. "Jumlah anggaran banpol yang diterima saja tidak tahu apalagi penggunaan," tambahnya.
Senada dikatakan, Arifin bendahara DPC PDI P Kabupaten Pasuruan bawah, laporan yang dibuat pengurus PAC ke kejari baru diketahuinya. Ia menyebut, tahun 2022-2024 dirinya belum sebagai bendara DPC PDI P. "Saat itu bendaharanya masih Pak Ruslan bukan saya. Dan Pak Andri Wahyudi sebagai ketua DPC PDI P selama dua priode," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto membenarkan adanya laporan dari pengurus PAC PDI P serta mempelajarinya. "Kami kaji dulu laporannya seperti apa. Apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak," singkatnya. (dik)
Editor : Redaksi