Gresik, beritaplus.id - Sidang kasus dugaan kekerasan seksual dengan korban ER (15 tahun), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, telah memasuki babak akhir. Sidang yang digelar sejak 15 Februari 2024 telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 3 April 2024.
Majelis hakim dalam perkara nomor 37/Pid.Sus/2024/PN Gsk ini terdiri dari Dyah Sutji Imani (Hakim Ketua), Etri Widayati dan Donald Everly Malubaya masing-masing sebagai anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum adalah Yuniar Megalia.
Baca juga: Oknum Security Bank Swasta Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Diduga Perkosa Seorang Pelajar
Terdakwa adalah ARS (19 tahun), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. ARS dituntut pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan terdakwa ARS bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan” sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 14 Maret 2024. Kemudian, terdakwa ARS melakukan pledoi pada 20 Maret 2024, sebelum sidang putusan pada 3 April 2024.
“Mengadili menyatakan perbuatan terdakwa, ARS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 1 potong jaket warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah muda, 1 potong celana panjang warna kuning, 1 potong celana dalam warna putih motif bunga, 1 potong miniset warna putih, untuk dirampas dan dimusnahkan.
Menyikapi putusan hakim tersebut, keluarga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Iqbal, menyatakan keberatan atas vonis selama 6 tahun penjara dan dendan Rp 1 miliar terhadap Terdakwa ARS. Mereka menilai, Majelis Hakim telah mengabaikan fakta di persidangan. Seharusnya, terdakwa ARS bebas dari segala tuntutan hukum karena tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Fakta-fakta tersebut diantaranya lokasi terjadinya pencabulan dan persetubuhan seperti didakwakan terjadi di dalam rumah kosong di Perumahan Graha Mutiara Indah di Desa Mojosarirejo pada Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi yang menyebutkan demikian ialah Gilang Prosa Iman (penyidik Polres Gresik), Destarina Tri W, Kustiyah, FAE (5 tahun), dan korban ER.
Faktanya, rumah kosong yang disebut tersebut pintu dan jendelanya dalam keadaan terkunci. Hal itu telah disampaikan oleh Aji Gunawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Gresik. Dari kesaksian Aji Gunawan, tempat tinggalnya dengan rumah kosong tersebut berjarak dekat. Sepengetahuannya, rumah tersebut pernah dikontrak selama 2 tahun kemudian kosong.
Demikian dengan tempat kejadian kedua pada Jumat, 23 Juni 2023 sekitar jam 08.00 WIB, di kamar mandi Masjid Al Ikhlas Perum Graha Mutiara Indah. Terdakwa ARS tidak pernah mencabuli korban pada 23 Juni 2023 di kamar mandi masjid karena saat itu masjid pasti ramai.
Kesaksian Aji Gunawan diperkuat oleh Sanali, Marbot Masjid Al Ikhlas. Pria yang berprofesi sebagai Marbot masjid Al Ikhlas sejak 10 tahun yang lalu itu tidak mengetahui peristiwa pencabulan di kamar mandi masjid Al Ikhlas. Bahkan, dia mencabut keterangannya di BAP penyidik Polres Gresik.
Baca juga: Kasus Shodikin, Bukti Tebang Pilih Kepolisian Menjerat Pidana Pelaku Tambang Ilegal di Gresik
Saat itu, Sanali didatangi oleh ER dan FAE, lalu menanyakan keberadaan terdakwa ARS. Lalu dijawab oleh Sanali “tidak tahu”. Sanali tanya mengapa cari ARS, kemudian FAE bercerita bahwasanya ER habis diciumi oleh ARS di rumah kosong.
Fakta lain yang diabaikan oleh Majelis Hakim ialah barang bukti yang disita di persidangan. Tidak ada satupun barang bukti tersebut terdapat bercak sperma. Dan pisau yang disebutkan oleh saksi FAE, yang katanya melihat terdakwa memperlihatkan pisau ukuran besar dan kecil.
Dalam kesaksiannya, FAE menyebutkan jika terdakwa ARS memperlihatkan pisau kepada ER. Pisau ada 2, warna merah ada pegangannya dan pisau kecil warna kuning. FAE melihat terdakwa mengambil pisau dari jok motornya.
Faktanya, selama di persidangan barang bukti pisau tidak pernah ditunjukkan. Dan Terdakwa memiliki pisau di rumah untuk memotong daging. Gagangnya wana coklat dan hitam, bukan merah dan kuning seperti yang disebut saksi FAE. Pisau itu dipakai ibu terdakwa untuk keperluan memasak.
Fakta lain yang diabaikan oleh Majelis Hakim ialah Surat visum et repertum nomor 353/180/43.76/82/27/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Achmadi SpOG, yaitu dokter pemeriksa di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik. Dalam persidangan, dr Achmadi SpOG tidak dihadirkan sebagai saksi ahli. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan.
“Ada banyak kejanggalan penanganan kasus yang terungkap selama proses persidangan. Jaksa tetap berpegang pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kami menemukan ketidaksesuaian antara keterangan sakdi dari pihak ER dengan fakta-fakta di lapangan,” kata Iqbal.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibebaskan oleh Unit PPA Polres Jombang
Iqbal selaku Penasihat hukum ARS berkata, bahwa kelakukan ARS di kampungnya tidak pernah melakukan tindakan kriminal dan anaknya berprestasi. Itu diungkap oleh Saksi Setya Hariadi, yang menyebutkan jika ARS ikut dalam berbagai kegiataan keagamaan di masjid, satu diantaranya sebagai Tim Hadrah.
ARS yang menunjukkan anak baik didukung oleh Surat Keterangan Kelakuan Baik yang dibuat oleh Kepala Desa Mojosarirejo, Sukendah, tertanggal 24 Maret 2024. Dalam surat itu, ARS disebut berkelakuan baik, sopan santun terhadap tetangga, selalu membantu tetangga yang membutuhkan, tidak pernah terlibat suatu kasus criminal, bukan pengidap alcohol atau minuman keras, dan aktif di setiap kegiatan yang ada di Desa Mojosarirejo. Kepala Desa Mojosarirejo menolak pernyataan dari Jaksa Penuntut Umum atas warganya (ARS) yang dinyatakan meresahkan masyarakat. Pernyataan serupa dibuat oleh Ketua RW 10 Desa Mojosarirejo, Siswono serta Ketua RT 02 Desa Mojosarirejo.
Oleh karena itu, upaya hukum yang akan ditempuh oleh Iqbal ialah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dengan menempuh upaya hukum luar biasa ini, ARS bisa memperoleh keadilan dalam kasus yang tidak pernah dilakukannya.
Iqbal mengatakan, PK akan diajukan sesegera mungkin. Harapannya, berkas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukannya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Mudah-mudahan apa yang kami upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, dan ARS bisa bebas dari hukuman," kata Iqbal. (*)
Editor : Ida Djumila