Surabaya, Beritaplus.id - Air mata tak henti-hentinya keluar dari R (18 tahun), seorang siswi di salah satu sekolah di Kota Surabaya. Dia baru saja jadi korban kebiadaban oknum Security salah satu Kantor Bank swasta Unit Genteng Kali, Kota Surabaya, berinisial Fd.
Kejadian pada Rabu, 18 September 2024, tersebut menyebabkan trauma mendalam bagi R. Hidupnya yang sehari-harinya dikenal sebagai remaja periang, setelah kejadian tersebut tampak murung dan menyendiri. Seketika kesedihannya memuncak manakala menceritakan kejadian kelam yang dialaminya.
R jadi korban pemerkosaan oleh Fd. Sambil menangis sesunggukan, R masih ingat bagaimana Fd memakai jurus bujuk rayunya. Dari cerita R, FD yang jadi pelaku pemerkosaan terhadap dirinya bekerja sebagai Security di salah satu Kantor bank swasta Unit Genteng Kali, Kota Surabaya.
Dari pengakuan R, perkenalan dengan FD terjadi di salah satu Kantor bank swasta Unit Genteng Kali. Pertama kali R bertemu dengan Fd pada Kamis, 5 September 2024. Saat itu, FD membuat buku tabungan di salah satu Kantor bank swasta Unit Genteng Kali.
Melihat R, FD lantas mendekati dan minta nomor Whatsapp-nya. Tanpa curiga, R memberikan nomornya ke FD. Setelah itu, FD menjalin komunikasi dengan R. Empat hari berikutnya pada 9 September 2024, FD mengajak janji R untuk bertemu. Keduanya kemudian bertemu di salah satu warung. Pertemuan hanya sebatas kenalan.
Menurut R, Fd kembali menghubunginya pada Rabu, 11 September 2024. Tapi R menanggapi tidak terlalu serius. Keesokan harinya pada Kamis, 12 September 2024, FD kembali mengirim WA ke R. Tapi R tidak membalasnya.
FD tampaknya tidak patah arang mengejar R. Dia kembali menghubungi R dan mengajaknya menonton bioskop di salah satu mal. Kata R, FD telah membeli tiket bioskop pada Rabu malam, 18 September 2024. Saat mengajak tersebut, R diiming-imingi uang sebesar Rp 500 ribu. Karena masih pelajar, R tergiur dengan iming-iming tersebut.
Lalu R bersedia untuk nonton bioskop setelah FD setelah pulang kerja. Setelah itu, R dijemput oleh FD di kediaman orangtuanya. R tidak menaruh curiga apapun ke FD. R kemudian pergi dengan FD mengendarai motor. Tapi bukan dibawa ke tempat bioskop untuk menonton, malah FD membawa R ke kosnya yang berada di Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, sekitar jam 20.00 WIB.
“Saat itu, dia habis pulang kerja dan langsung jemput aku. Saat tiba di kos, aku gak mau masuk karena kosnya khusus kos cowok. Aku bilang ke dia, aku tunggu di luar saja. Namun dia memaksa aku masuk ke kamarnya,” kata R.
Saat tiba di kos itu, FD menyuruh R agar mengaku sebagai istrinya ketika ditanya oleh pemilik kos. R lalu masuk ke kamar kos FD. FD lalu menutup dan mengunci pintu kamar kosnya. Lalu Fd mandi. Selesai mandi, FD hanya memakai celana pendek.
Tiba-tiba, R dibekap oleh FD dari belakang. R tak kuasa melawan karena tenaga FD lebih kuat. Setelah itu, tubuh R digerayangi dan pakaiannya dilucuti hingga terjadilah pemerkosaan.
Usai menyalurkan nafsu bejatnya, Fd menerima video call dari istrinya. Saat menerima video call tersebut, istri FD curiga karena kamar kos FD gelap. Fd panik, dan meminta R masuk ke kamar mandi. Setelah itu, lampu kamar kos FD dinyalakan.
Sekitar jam 23.00 WIB, R keluar kos sendirian. Dia dipesankan ojek online oleh FD, namun tidak dapat. Lalu FD memberi uang Rp 50 ribu ke R. Sambil menangis, R berjalan keluar kos. Di pinggir jalan, R bertemu dengan ojek dan diantar ke rumahnya.
“Saya pulang sendiri naik Gojek. Pulang jam 12 malam, gak dianter pulang oleh Fd. Kejadian jam 8 malam sampe jam 11 malam. Awalnya saya mau pulang gk boleh, disuruh nginep sana (kos),” kata R.
Setelah sampai rumahnya, R tidak langsung bercerita ke orang tuanya. Beberapa hari setelahnya saat melihat gelagat R yang aneh, orang tuanya bertanya. Dan R baru bercerita apa yang dialaminya. Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua R membuat laporan Polisi pada Senin, 23 September 2024.
Didampingi oleh Kuasa hukumnya, Sukardi dan Abdul Rauf, laporan Polisi diterima oleh Banit 1 SPKT Polrestabes Surabaya, Bripka Imam Nurdiansah, dengan register nomor LP/B/899/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, tanggal Senin, 23 September 2024.
Atas laporan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Sukardi berharap Kepolisian di Polrestabes Surabaya segera memproses dan menangkap pelaku.
“Dia masih dibawah umur. Baru berusia 18 tahun, dan masih pelajar. Tapi masa depannya sudah dirusak oleh oknum Security. Kami harap, segera tangkap pelaku. Dan untuk manajemen bank tersebut, pecat Fd,” katanya. (*)
Editor : Ida Djumila