Transaksi Pil Koplo, 2 Orang Pemuda Wilangan Nganjuk Ditangkap Polisi

beritaplus.id
Barang bukti yang disita polsek Wilangan Nganjuk (istimewa)

Nganjuk-beritaplus.id | Polsek Wilangan berhasil menangkap Sunarko (21) dan Bramastia Bagas Maula (26), kedua pengedar narkoba jenis pil koplo ditangkap saat akan bertransaksi.

Dari tangan kedua warga Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk, diamankan barang bukti puluhan butir pil koplo, uang tunai diduga hasil transaksi pil koplo, dan dua buah handphone.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pengedar pil koplo berasal dari informasi masyarakat yang diresahkan oleh ulah tersangka.

Jajaran Polsek Wilangan yang menerima informasi langsung melakukan tindaklanjut dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2020.

"Anggota Polsek dalam penyelidikan dapat mengetahui dan mendeteksi kegiatan transaksi pil koplo yang dilakukan tersangka," kata Sudarman, Selasa (31/3/2020).

Selanjutnya, dikatakan Sudarman,  jajaran Polsek melakukan pengamanan terhadap tersangka diduga sedang menunggu pembeli pil koplo di depan toko modern di Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.

Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah anggota Polsek menemukan puluhan pil koplo terbungkus kertas grenjeng di saku kanan celana dan uang tunai serta handphone.

"Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolsek Wilangan," ujar Sudarman.

Dalam pemeriksaan, ungkap Sudarman, tersangka mengaku mendapatkan pil koplo dari teman sekampungnya, Bramastia Bagas Maula.

Saat itu juga jajaran Polsek Wilangan melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka Bramastia.

Jajaran Polsek melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bramastia dan menemukan barang bukti puluhan butir pil koplo siap edar dan uang tunai serta handphone.

Atas bukti tersebut tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan dan langsung dibawa ke Mapolsek Wilangan.

"Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan kasus. Dan keduanya terancam dijerat UU RI nomor 36 tahun." pungkasnya.(wahyu)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru