Pasuruan - beritaplus.id | Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) langsung 'mewek' minta dibebaskan. Khasani dijebloskan ke penjara usai menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan pemotongan dana insentif seluruh pegawai yang capai 10 sampai 15 persen.
Akhmad Khasani tiba di kantor Kejaksaan pukul 09.00 WIB dan langsung diperiksa tim penyidik. Selang beberapa jam, pria yang pernah menjabat sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan langsung memakai rompi warnah pink digelandang ke mobil tahanan.
Baca juga: Hari Lahir Kejaksaan RI ke 80 Tahun. Kejari Kab. Pasuruan Bagi 1.000 Sembako
"Tersangka sempat menangis minta dibebaskan," kata Rudi salah seorang penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id. Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Sidang Tipikor Kasus PKBM. 20 Saksi Sebut Najib Catut Nama Kejaksaan Soal Uang Keamanan
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya menjelaskan, dalam perkara ini, tim penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan tersangka di kasus pemotongan dana insentif pegawai. Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah meriksa ratusan pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan.
"Ada 100 lebih pegawai yang sudah kita periksa. Dari keterangan para saksi hampir seluruh pegawai yang mendapat dana itu (insentif) dipotong," jelasnya.
Baca juga: Meriahkan HUT ke-80 Kejari Pasuruan Gelar Donor Darah. Puluhan Pegawai Berpartipasi
Ia menyebut, pemotongan dana insentif bervariasi tergantung dari golongan atau jabatan. "Demi kepentingan penyidik serta mempermudah pemeriksaan tersangka kita tahan," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila