Ditahan Jaksa, Khasani "Mewek" Minta Bebas

Reporter : Didik Nurhadi
Akhmad Khasani mantan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Pasuruan - beritaplus.id | Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Akhmad Khasani mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) langsung 'mewek' minta dibebaskan. Khasani dijebloskan ke penjara usai menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan pemotongan dana insentif seluruh pegawai yang capai 10 sampai 15 persen.

Akhmad Khasani tiba di kantor Kejaksaan pukul 09.00 WIB dan langsung diperiksa tim penyidik. Selang beberapa jam, pria yang pernah menjabat sebagai Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pasuruan langsung memakai rompi warnah pink digelandang ke mobil tahanan.

Baca juga: Kejari Mulai Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Banpol PDI P yang Menyeret Oknum DPC

"Tersangka sempat menangis minta dibebaskan," kata Rudi salah seorang penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan pada beritaplus.id. Jumat (31/5/2024).

Baca juga: Ada Dugaan Pemalsuan sampai Kegiatan Fiktif. Dikasus Anggaran Banpol PDI P Kabupaten Pasuruan

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya menjelaskan, dalam perkara ini, tim penyidik kejaksaan menemukan dua alat bukti yang dirasa cukup untuk menetapkan tersangka di kasus pemotongan dana insentif pegawai. Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah meriksa ratusan pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan.

"Ada 100 lebih pegawai yang sudah kita periksa. Dari keterangan para saksi hampir seluruh pegawai yang mendapat dana itu (insentif) dipotong," jelasnya.

Baca juga: Pengurus PAC PDI P Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Banpol Tahun Anggaran 2022-2024 ke Kejari

Ia menyebut, pemotongan dana insentif bervariasi tergantung dari golongan atau jabatan. "Demi kepentingan penyidik serta mempermudah pemeriksaan tersangka kita tahan," pungkasnya. 

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru