Kabid P4 Diperintah Terdakwa Potong Insentif Semua Pegawai BPKPD

beritaplus.id
Kabid P4 BPKPD Kabupaten Pasuruan, Agung Wara Laksana saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya

Pasuruan - beritaplus.id | Sidang kasus dugaan pemotongan insentif terdakwa Akhmad Khasani, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/7/2024). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menghadirkan enam orang saksi. Diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan (P4) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Agung Wara Laksana dan Budi Santoso, salah satu staf sekretaris Kepala BPKPD.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Agung Wara Laksana menyebut, terdakwa (Akhmad Khasani) merintahkan dirinya melakukan tambahan potongan insentif pegawai 3 sampai 5 % di bidangnya (P4). Tak hanya itu, terdakwa juga perintahkan potong di bidang P3, Kantor UPT I, dan UPT II.

Baca juga: Ingin Bisnis "Lendir" di Tretes Mulus. "Setoran" Harus Lancar

"Permintaan potongan itu disampaikan AK (Akhmad Khasani) sekitar awal Desember 2023 atau di triwulan ke IV," sebut Agung.

Agung mengaku tidak mengetahui alasan terdakwa meminta tambahan potongan insentif pegawai. Dia juga mengaku tidak berani menanyakan lebih lanjut terkait tambahan pemotongan insentif pegawai.

Baca juga: Kasun Sumberingin 2 Kembali Disomasi. LBH Padjajaran Desak Kejaksaan Turun

"Alasan pimpinan (terdakwa) perintahkan potong insentif di bidangnya. Karena hasil pendapatan lebih besar dari pada bidang lainnya," ucapnya.

"Tolong ya sampaikan ke Agung Broto dan Aini Fitriyah akan ada pencairan insentif pegawai di triwulan ke-IV, jangan lupa juga seperti biasanya penyisihan 10 persen seperti yang dulu - dulu, dan jangan lupa bilang ke Agung Broto dan Aini Fitriyah untuk penyisihan tambahan 3-5 persen di pendapatan. Jangan lupa disampaikan ya, bilang ini pesan dari saya," kata Agung menirukan perintah terdakwa saat itu.

Baca juga: Tabrak PP Nomer 12 Tahun 2018. Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Terancam Digugat

Ia juga menyampaikan, sebenarnya sebelum ada permintaan tambahan potongan insentif itu sudah ada potongan, besarannya 10 persen dari setiap insentif pegawai dan itu berlaku untuk semua. Dan itu sudah berjalan sejak dia menjabat di BPKPD Maret tahun 2021. Dia juga mendengar potongan 10 persen itu sudah ada sejak sebelum ia atau terdakwa menjabat di BPKPD.

Agung mengakui bahwa potongan insentif pegawai ini salah dan melanggar aturan, namun ia tidak kuasa menolak permintaan pimpinan. Ia mengaku takut menolak karena khawatir di pindah seperti pegawai lainnya. Dia menyebut, terdakwa ini memiliki kuasa untuk memindah pegawai yang dianggap tidak sejalan atau tidak mau mengikuti perintahnya.

Editor : Ida Djumila

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru