Pasuruan - beritaplus.id | Untuk bedah Borok di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Se-Jatim. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Korwil Jatim akan menggelar Forum Group Discussion ( FGD ) dengan tema "Membedah potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran KPU Jatim dan KPU di 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur”. Yang akan digelar pada 03 Agustus 2024.
Dengan mengundang sejumlah narasumber dan pembicara yang kompeten, seperti perwakilan DKPP Pusat, Ketua/anggota Komisi II DPR Pusat, Kajati Jatim (Aspidsus/Aswas Kejati Jatim), Ketua MAKI Korwil Jatim dan perwakilan KPU Pusat/Jatim. Selain itu, FGD MAKI Jatim juga akan mengundang jajaran media yang tergabung dalam Pokja Joko Dolog (584 Media se Jawa Timur), PWI Jatim, Pokja Grahadi dan Pokja DPRD Jatim. Serta Senat Mahasiswa dan BEM masing masing Kampus se Jawa Timur serta praktisi hukum dan pegiat anti korupsi lainnya.
Baca juga: MAKI Jatim Desak Kejati Jatim Kasus Pemotongan Program Seni-Budaya Jadi "Atensi"
"Kegiatan FGD sangat penting. Untuk membedah anggaran KPU Jatim dan KPU se-jatim," kata Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo pada beritaplus.id, Jumat (19/7/2024).
Pihaknya mengaku menemukan bukti awal bagaimana dugaan pola permainan penyelewengan anggaran di tubuh KPU. Bahkan, sambung Heru, dirinya telah melaporkan dugaan gratifikasi dalam bentuk cash back serta suap dan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di KPU Jatim dan KPU di 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur.
"Disini peran aktif masyarakat dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan memantau aplikasi penggunaan anggaran yang sudah dan akan dilaksanakan KPU Jatim dan KPU di 38 Kota/Kabupaten se Jawa Timur. Mari kita pantau bersama penggunaan anggaran KPU ini," ajaknya.
Heru pun sentil adanya dugaan kesalahan fatal pada pelaksanaan aplikasi sistem berbasis E Catalogue dan E Purchasing dan dalam melakukan giat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan KPU Jatim dan KPU di 38 Kota/Kabupaten.
"Bayangkan hal yang sifatnya basic saja, bagaimana mengartikan perjalanan Perpres PBJ untuk E Catalogue yang bermaktub mulai dari Perpres no 4 tahun 2015,Perpres no 16 tahun 2018 dan Perpres PBJ terbaru dalam Perpres no 12 tahun 2021," tanyanya.
"Bahkan kami masih melihat konstruksi anggaran KPU yang berbasis dan linier dengan embel-embel Pandemi Covid 19, jelas ini tidak masuk akal," pungkasnya.
Editor : Ida Djumila